Raperda Sapras Utilitas Perumahan Dikebut, Pastikan Pembangunan Perumahan Sesuai Aturan

Rabu, 18 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan, mengungkapkan bahwa dari empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan segera dibahas oleh DPRD, dua di antaranya memiliki tenggat waktu yang harus segera diselesaikan. Dua Raperda ini adalah tentang Pajak Daerah dan Retribusi serta Sarana dan Prasarana Utilitas perumahan.

Agusriansyah Ridwan mengungkapkan, bahwa pemerintah telah memberikan deadline terkait dengan dua Raperda ini, yang menyoroti isu penting terkait pendapatan daerah dan infrastruktur perumahan.

Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan. (*/ist)

Raperda tentang sarana dan prasarana utilitas perumahan menjadi sangat relevan mengingat pertumbuhan jumlah penduduk yang berdampak pada kebutuhan perumahan, terutama di kota Sangatta. Meskipun pengembang swasta bertanggung jawab atas infrastruktur pendukung, dalam pembahasan Raperda ini, aspek-aspek seperti klausul bersama akan dibahas. Ini termasuk situasi di mana pengembang mungkin agak lambat dalam menyediakan fasilitas pendukung.

“Misalnya mereka [pengembang, red] agak lambat dalam memberikan fasilitas pendukung, pemerintah bisa ambil peran,” papar Agusriansyah.

Dalam pembahasan Raperda terkait sarana dan prasarana utilitas perumahan, akan dilakukan tahapan dan proses pembahasan yang komprehensif. Ini juga akan melibatkan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah Provinsi dan Kementerian terkait.

Raperda ini memiliki tujuan jelas, yaitu untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran aturan dalam pembangunan perumahan.

“Nantinya regulasi ini akan sesuai dengan peraturan diatasnya, termasuk yang akan kita kaji mana yang menjadi tanggung jawab pengembang dan mana yang bisa diintervensi oleh pemerintah,” jelasnya lebih lanjut.

Selain itu, ditambahkan Agusriansyah, Raperda terkait sarana dan prasarana utilitas perumahan ini akan menjadi acuan dalam upaya untuk mempercepat dan meratakan pembangunan infrastruktur dasar, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Proyek Jalan Soekarno Hatta Terhenti, Anggota DPRD Kutim Desak Pemerintah Tangani Sengketa Lahan

Dikatakannya, pembahasan Raperda ini merupakan langkah penting dalam mengatur perkembangan Kutai Timur dan memastikan bahwa pembangunan dan pertumbuhan wilayah ini berlangsung sesuai dengan aturan dan kebutuhan masyarakat. (AD01/Sek-DPRD)

693Dibaca

Berita Terkait

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026
Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD
Antisipasi Lonjakan Permintaan Akhir Tahun, Pemkab Kutim Siapkan Langkah Kontrol Ekonomi
Meski APBD Turun, Bupati Kutim Jamin Program Jaminan Sosial Pekerja Informal Tetap Berjalan
Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB
Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional
Transparansi Dana RT Dijamin Perbub, Pengawasan Dilakukan Berjenjang
Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:04 WITA

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:26 WITA

Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:17 WITA

Antisipasi Lonjakan Permintaan Akhir Tahun, Pemkab Kutim Siapkan Langkah Kontrol Ekonomi

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:44 WITA

Meski APBD Turun, Bupati Kutim Jamin Program Jaminan Sosial Pekerja Informal Tetap Berjalan

Senin, 1 Desember 2025 - 19:59 WITA

Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB

Berita Terbaru