Raperda Sapras Utilitas Perumahan Dikebut, Pastikan Pembangunan Perumahan Sesuai Aturan

Rabu, 18 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan, mengungkapkan bahwa dari empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan segera dibahas oleh DPRD, dua di antaranya memiliki tenggat waktu yang harus segera diselesaikan. Dua Raperda ini adalah tentang Pajak Daerah dan Retribusi serta Sarana dan Prasarana Utilitas perumahan.

Agusriansyah Ridwan mengungkapkan, bahwa pemerintah telah memberikan deadline terkait dengan dua Raperda ini, yang menyoroti isu penting terkait pendapatan daerah dan infrastruktur perumahan.

Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan. (*/ist)

Raperda tentang sarana dan prasarana utilitas perumahan menjadi sangat relevan mengingat pertumbuhan jumlah penduduk yang berdampak pada kebutuhan perumahan, terutama di kota Sangatta. Meskipun pengembang swasta bertanggung jawab atas infrastruktur pendukung, dalam pembahasan Raperda ini, aspek-aspek seperti klausul bersama akan dibahas. Ini termasuk situasi di mana pengembang mungkin agak lambat dalam menyediakan fasilitas pendukung.

“Misalnya mereka [pengembang, red] agak lambat dalam memberikan fasilitas pendukung, pemerintah bisa ambil peran,” papar Agusriansyah.

Dalam pembahasan Raperda terkait sarana dan prasarana utilitas perumahan, akan dilakukan tahapan dan proses pembahasan yang komprehensif. Ini juga akan melibatkan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah Provinsi dan Kementerian terkait.

Raperda ini memiliki tujuan jelas, yaitu untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran aturan dalam pembangunan perumahan.

“Nantinya regulasi ini akan sesuai dengan peraturan diatasnya, termasuk yang akan kita kaji mana yang menjadi tanggung jawab pengembang dan mana yang bisa diintervensi oleh pemerintah,” jelasnya lebih lanjut.

Selain itu, ditambahkan Agusriansyah, Raperda terkait sarana dan prasarana utilitas perumahan ini akan menjadi acuan dalam upaya untuk mempercepat dan meratakan pembangunan infrastruktur dasar, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Syaiful Bakhri Dukung Optimalisasi Program Koperasi, Sebut SDM Koperasi Perlu Pendampingan Berkelanjutan

Dikatakannya, pembahasan Raperda ini merupakan langkah penting dalam mengatur perkembangan Kutai Timur dan memastikan bahwa pembangunan dan pertumbuhan wilayah ini berlangsung sesuai dengan aturan dan kebutuhan masyarakat. (AD01/Sek-DPRD)

655Dibaca

Berita Terkait

Sayid Anjas Siap Maju Calon Ketua Golkar Kutim, Klaim Sudah Kantongi Dukungan
Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan
Ketua DPRD Kutai Timur Apresiasi Aksi Demo Kondusif, Tekankan Etika Pejabat Publik
DPRD Kutai Timur Dorong Pemenuhan Air Bersih hingga Energi Alternatif di Daerah Tertinggal
Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun
Gebyar Expo 2025 di Kutai Timur: Koperasi Ditegaskan sebagai Pilar Ekonomi Rakyat
Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 01:12 WITA

Sayid Anjas Siap Maju Calon Ketua Golkar Kutim, Klaim Sudah Kantongi Dukungan

Jumat, 5 September 2025 - 07:13 WITA

Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan

Kamis, 4 September 2025 - 21:05 WITA

Ketua DPRD Kutai Timur Apresiasi Aksi Demo Kondusif, Tekankan Etika Pejabat Publik

Kamis, 4 September 2025 - 19:58 WITA

DPRD Kutai Timur Dorong Pemenuhan Air Bersih hingga Energi Alternatif di Daerah Tertinggal

Senin, 30 Juni 2025 - 18:04 WITA

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan

Jumat, 5 Sep 2025 - 07:13 WITA