SANGATTAKU – Wilayah Sangkulirang memiliki posisi yang sangat strategis dalam konteks nasional. Terletak di depan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II, Sangkulirang menyimpan potensi sumber daya alam yang dapat memberikan manfaat besar bagi perkembangannya. Banyak yang percaya bahwa Sangkulirang pantas menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Sangkulirang memiliki posisi strategis, terutama sebagai pintu gerbang menuju jalur laut nasional. Dari segi sejarah, Sangkulirang adalah salah satu kecamatan tertua di daerah ini, dan yang tidak kalah penting adalah ketersediaan sumber daya manusianya yang berkompeten untuk mendorong perkembangan Sangkulirang di masa depan,” papar Agusriansyah Sulaiman, Legislator DPRD Kutim yang juga berasal dari Sangkulirang.
Agusriansyah Ridwan menyebut, pembahasan mengenai status DOB Sangkulirang tidak hanya soal peraturan semata. Diperlukan pendekatan politik dan strategis yang komprehensif. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, ada persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan pemekaran wilayah.
Dari sekian banyak persyaratan yang harus dipenuhi, Agusrianysah mengatakan masih terdapat beberapa persyaratan yang belum terpenuhi untuk mengajukan status DOB Sangkulirang, salah satunya adalah jumlah penduduk.
“Kita sekarang sedang mengejar terus updatenya. Salah satunya mau merubah kajian naskah akademik yang saat ini sedang berjalan dan sedang diproses oleh pemerintah beserta tim 9. Mudah-mudahan bisa segera selesai,” pungkasnya. (AD01/Sek-DPRD)