Target Januari 2024: Pansus DPRD Kutim Fokus Rampungkan Pembahasan Raperda Pengarusutamaan Gender

Sabtu, 28 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarustamaan Gender di ruang hearing Kantor DPRD Kutim. Pansus ini diinisiasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2011, yang mengubah Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah.

Ketua Pansus Raperda Pengarustamaan Gender DPRD Kutim dari Komisi D, Muhammad Amin. (*/ist)

Ketua Pansus DPRD Kutim dari Komisi D, Muhammad Amin, mengungkapkan rencana untuk melakukan studi banding ke beberapa kabupaten/kota yang telah mengimplementasikan peraturan daerah serupa.

“Insya Allah, kami sudah sepakat tadi bahwa dalam waktu dekat akan berkunjung ke kabupaten/kota yang memiliki Perda tentang pengarusutamaan gender,” ujar Muhammad Amin.

Muhammad Amin menyoroti praktik kesetaraan gender di beberapa perusahaan di Kutim, seperti PT THIESS dan PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang telah menerapkan prinsip kesetaraan gender, meskipun masih ada ruang untuk peningkatan. Namun, ia juga mencatat bahwa perusahaan lain, seperti PT Pamapersada Nusantara, masih lebih dominan dalam merekrut pekerja laki-laki.

Selain membahas aspek ketenagakerjaan, rapat juga menekankan pentingnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim mencari regulasi terkait kesetaraan gender yang dapat dituangkan dalam Perda tersebut. Muhammad Amin menyatakan bahwa pembahasan juga mencakup kesetaraan perempuan dalam aspek sosial, termasuk pemberdayaan perempuan di berbagai sektor.

Dengan target menyelesaikan pembahasan pada bulan Januari 2024, Muhammad Amin berharap bahwa Perda kesetaraan gender yang disahkan akan memberikan kebebasan kepada perempuan dan mendorong partisipasi aktif.

“Perda tersebut diharapkan akan memberikan kebebasan kepada perempuan dan mendorong mereka untuk berperan lebih aktif dalam berbagai aspek kehidupan, serta menghapus diskriminasi gender,” singkatnya. (AD01/Sek-DPRD)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025
Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026
Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD
Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB
Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional
Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan
Tindak Lanjut Arahan Pusat, Kutai Timur Konsolidasikan Pengamanan dan Kesiapsiagaan Jelang Nataru
Ardiansyah Sulaiman Tegaskan, Pekerjaan Infrastruktur di Benua Baru Hanya Penambahan Kegiatan, Bukan Proyek Multiyears

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:05 WITA

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:04 WITA

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:26 WITA

Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD

Senin, 1 Desember 2025 - 19:59 WITA

Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB

Senin, 1 Desember 2025 - 19:45 WITA

Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional

Berita Terbaru