Dicekoki Miras, Gadis di Kutai Timur Digilir 4 ABG Tanggung

Rabu, 15 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Miris bagi Mawar [bukan nama sebenarnya, red], ABG [Anak Baru Gede, red] yang baru berusia belasan tahun, harus menjadi korban tindakan bejat oleh pelaku yang tak lain adalah teman-temannya sendiri. Dirinya disetubuhi dan mendapatkan perlakuan tidak pantas dari empat remaja tanggung, setelah dirinya tidak sadarkan diri akibat dicekoki dengan minuman keras (minuman beralkohol).

Jajaran Kutai Timur saat menunjukkan barang bukti kejahatan. (Meika/sgtu)

memilukan ini diungkapkan oleh AKBP Ronni Bonic yang diwakili oleh Kutai Timur, AKP saat press release di Mako pada Rabu siang (15/11/2023).

Jajaran Polres Kutai Timur kembali berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini didasarkan pada laporan polisi tanggal 28 Oktober 2023, yang melibatkan sejumlah pelaku dan korban pada peristiwa yang terjadi pada hari Minggu, 15 Oktober 2023, pukul 02.30 Wita pagi hari di Kecamatan Utara, .

Kasatreskrim Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra Kartika mendampingi Wakapolres Kutai Timur, Kompol Herman Sopian yang juga didampingi oleh Kasubbag Penmas Si Humas Polres Kutai Timur, Aipda , dalam press release menjelaskan bahwa kronologis kejadian ini dimulai ketika korban diajak untuk berkumpul di sebuah kos-kosan milik AM. Di lokasi tersebut, sudah terkumpul delapan remaja pria berusia belasan tahun, yang salah satunya bahkan masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra Kartika saat memberikan keterangan. (meika/sgtu)

“Saudara AM (17) memberikan minuman beralkohol kepada korban sehingga korban mulai mabuk, dan dalam keadaan mabuk, empat pelaku dari delapan remaja yang ada di sana melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban Mawar,” ungkap Kasatreskrim.

Baca Juga  Siti Robiah Ingatkan Konsep Menu B2SA Harus Bisa Jadi Pengganti Karbohidrat Yang Lebih Sehat

Lebih lanjut, AKP Dimitri menambahkan bahwa dari keempat pelaku, yang diidentifikasi sebagai RR (18 tahun), NS (19 tahun), MR (19 tahun), ketiganya adalah warga Kecamatan Sangatta Utara, kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 Oktober 2023 lalu. Namun, untuk AM (17 tahun) yang memiliki domisili di Makassar, dan hanya berstatus menumpang di Sangatta Utara, sementara ini belum ditahan, karena yang bersangkutan masih di bawah umur (Anak Berhadapan Dengan Hukum).

Selain meringkus para tersangka, Jajaran Reskrim Polres Kutai Timur juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum, pakaian korban, dan pakaian para tersangka. Selain itu, delapan saksi telah diperiksa untuk mendukung proses penyelidikan. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 81 ayat 1 dan 2, Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sanksi yang dapat dikenakan melibatkan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda sebesar 5 miliar rupiah.

AKP Dimitri Mahendra Kartika, menekankan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi para pelaku.

Dalam konferensi pers tersebut, Kompol Herman juga menekankan pentingnya perlindungan anak dan kepedulian terhadap kasus-kasus seperti ini. “Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada yang menjadi korban, serta mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur,” tegas Wakapolres.

Polres Kutai Timur mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan kasus-kasus serupa dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan perlindungan anak-anak di wilayahnya. (Meika/sgtu)

842Dibaca

Berita Terkait

Kebakaran di Gang Rejeki Telan Korban Jiwa
Puluhan Kepala Desa di Kutai Timur Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Banjir di Sangatta: Pemkab Kutim Tanggapi Laporan BPBD yang Turun ke Lapangan
Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng
Polres Kutim Kembali Ringkus Peredar Narkotika, 3 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti
Komitmen Perangi Narkoba, Kurang Dari 2 Bulan Lebih dari 1 Kilo Sabu Diamankan Polres Kutim
Miris! Oknum Tenaga Pendidik Cabuli Siswi SD, Polres Kutim Langsung Ringkus Pelaku
Wakil Bupati Kutai Timur Kunjungi Korban Kebakaran di Teluk Lingga

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 10:36 WITA

Kebakaran di Gang Rejeki Telan Korban Jiwa

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:15 WITA

Puluhan Kepala Desa di Kutai Timur Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Selasa, 28 Januari 2025 - 11:32 WITA

Banjir di Sangatta: Pemkab Kutim Tanggapi Laporan BPBD yang Turun ke Lapangan

Kamis, 2 Januari 2025 - 12:41 WITA

Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng

Senin, 23 Desember 2024 - 12:54 WITA

Polres Kutim Kembali Ringkus Peredar Narkotika, 3 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Disperindag dan Polres Kutai Timur Sidak Beras Kemasan 5 Kg

Senin, 24 Mar 2025 - 17:10 WITA

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Dorong Transformasi Ekonomi Berbasis Hijau dalam RPJMD 2025-2029

Kamis, 20 Mar 2025 - 21:26 WITA