SANGATTAKU – Miris bagi Mawar [bukan nama sebenarnya, red], ABG [Anak Baru Gede, red] yang baru berusia belasan tahun, harus menjadi korban tindakan bejat oleh pelaku yang tak lain adalah teman-temannya sendiri. Dirinya disetubuhi dan mendapatkan perlakuan tidak pantas dari empat remaja tanggung, setelah dirinya tidak sadarkan diri akibat dicekoki dengan minuman keras (minuman beralkohol).

Peristiwa memilukan ini diungkapkan oleh Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic yang diwakili oleh Kasat Reskrim Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra Kartika saat press release di Mako Polres Kutai Timur pada Rabu siang (15/11/2023).
Jajaran Polres Kutai Timur kembali berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini didasarkan pada laporan polisi tanggal 28 Oktober 2023, yang melibatkan sejumlah pelaku dan korban pada peristiwa yang terjadi pada hari Minggu, 15 Oktober 2023, pukul 02.30 Wita pagi hari di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Kasatreskrim Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra Kartika mendampingi Wakapolres Kutai Timur, Kompol Herman Sopian yang juga didampingi oleh Kasubbag Penmas Si Humas Polres Kutai Timur, Aipda Wahyu Winarko, dalam press release menjelaskan bahwa kronologis kejadian ini dimulai ketika korban diajak untuk berkumpul di sebuah kos-kosan milik AM. Di lokasi tersebut, sudah terkumpul delapan remaja pria berusia belasan tahun, yang salah satunya bahkan masih di bawah umur.

“Saudara AM (17) memberikan minuman beralkohol kepada korban sehingga korban mulai mabuk, dan dalam keadaan mabuk, empat pelaku dari delapan remaja yang ada di sana melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban Mawar,” ungkap Kasatreskrim.
Lebih lanjut, AKP Dimitri menambahkan bahwa dari keempat pelaku, yang diidentifikasi sebagai RR (18 tahun), NS (19 tahun), MR (19 tahun), ketiganya adalah warga Kecamatan Sangatta Utara, kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 Oktober 2023 lalu. Namun, untuk AM (17 tahun) yang memiliki domisili di Makassar, dan hanya berstatus menumpang di Sangatta Utara, sementara ini belum ditahan, karena yang bersangkutan masih di bawah umur (Anak Berhadapan Dengan Hukum).
Selain meringkus para tersangka, Jajaran Reskrim Polres Kutai Timur juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum, pakaian korban, dan pakaian para tersangka. Selain itu, delapan saksi telah diperiksa untuk mendukung proses penyelidikan. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 81 ayat 1 dan 2, Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sanksi yang dapat dikenakan melibatkan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda sebesar 5 miliar rupiah.
AKP Dimitri Mahendra Kartika, menekankan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi para pelaku.
Dalam konferensi pers tersebut, Kompol Herman juga menekankan pentingnya perlindungan anak dan kepedulian terhadap kasus-kasus seperti ini. “Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak yang menjadi korban, serta mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur,” tegas Wakapolres.
Polres Kutai Timur mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan kasus-kasus serupa dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan perlindungan anak-anak di wilayahnya. (Meika/sgtu)