Dicekoki Miras, Gadis di Kutai Timur Digilir 4 ABG Tanggung

Rabu, 15 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Miris bagi Mawar [bukan nama sebenarnya, red], ABG [Anak Baru Gede, red] yang baru berusia belasan tahun, harus menjadi korban tindakan bejat oleh pelaku yang tak lain adalah teman-temannya sendiri. Dirinya disetubuhi dan mendapatkan perlakuan tidak pantas dari empat tanggung, setelah dirinya tidak sadarkan diri akibat dicekoki dengan minuman keras (minuman beralkohol).

Jajaran saat menunjukkan barang bukti kejahatan. (Meika/sgtu)

memilukan ini diungkapkan oleh Kutai Timur yang diwakili oleh Kasat Reskrim Kutai Timur, AKP saat press release di Mako pada Rabu siang (15/11/2023).

Jajaran Polres Kutai Timur kembali berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini didasarkan pada laporan polisi tanggal 28 Oktober 2023, yang melibatkan sejumlah pelaku dan korban pada peristiwa yang terjadi pada hari Minggu, 15 Oktober 2023, pukul 02.30 Wita pagi hari di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Kasatreskrim Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra Kartika mendampingi Wakapolres Kutai Timur, Kompol Herman Sopian yang juga didampingi oleh Kasubbag Penmas Si Humas Polres Kutai Timur, Aipda Wahyu Winarko, dalam press release menjelaskan bahwa kronologis kejadian ini dimulai ketika korban diajak untuk berkumpul di sebuah kos-kosan milik AM. Di lokasi tersebut, sudah terkumpul delapan remaja pria berusia belasan tahun, yang salah satunya bahkan masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra Kartika saat memberikan keterangan. (meika/sgtu)

“Saudara AM (17) memberikan minuman beralkohol kepada korban sehingga korban mulai mabuk, dan dalam keadaan mabuk, empat pelaku dari delapan remaja yang ada di sana melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban Mawar,” ungkap Kasatreskrim.

Baca Juga  22 Rumah di Kutai Timur, Siap dibedah HIMAS KUTIM

Lebih lanjut, AKP Dimitri menambahkan bahwa dari keempat pelaku, yang diidentifikasi sebagai RR (18 tahun), NS (19 tahun), MR (19 tahun), ketiganya adalah warga Kecamatan Sangatta Utara, kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 Oktober 2023 lalu. Namun, untuk AM (17 tahun) yang memiliki domisili di Makassar, dan hanya berstatus menumpang di Sangatta Utara, sementara ini belum ditahan, karena yang bersangkutan masih di bawah umur (Anak Berhadapan Dengan Hukum).

Selain meringkus para tersangka, Jajaran Reskrim Polres Kutai Timur juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum, pakaian korban, dan pakaian para tersangka. Selain itu, delapan saksi telah diperiksa untuk mendukung proses penyelidikan. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 81 ayat 1 dan 2, Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang . Sanksi yang dapat dikenakan melibatkan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda sebesar 5 miliar rupiah.

AKP Dimitri Mahendra Kartika, menekankan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi para pelaku.

Dalam konferensi pers tersebut, Kompol Herman juga menekankan pentingnya perlindungan anak dan kepedulian terhadap kasus-kasus seperti ini. “Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada yang menjadi korban, serta mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur,” tegas Wakapolres.

Polres Kutai Timur mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan kasus-kasus serupa dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan perlindungan anak-anak di wilayahnya. (Meika/sgtu)

420Dibaca

Berita Terkait

Jalankan Aksinya di Berbagai Propinsi di Kalimantan, Komplotan Curat Berhasil Dibekuk Jajaran Polres Kutai Timur
Cinta Virtual Berujung Teror, Pria di Kutai Timur Diancam dan Diperas Hingga Jutaan Rupiah
Seorang Wanita Diringkus Polres Kutai Timur atas Kepemilikan Sabu-sabu
Tragedi Sungai Lebur: Subli Ditemukan Tewas dalam Perut Buaya Setelah Dilaporkan Hilang
Subli, Warga Desa Mandu Pantai Sejahtera, Diduga Diterkam Buaya saat Mencari Siput
Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Kutim Mulai Teratasi
Polres Kutai Timur Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Salah Satu Cafe di Sangatta
Disdukcapil Pastikan Korban Kebakaran di Jalan Pinang Dalam Dapatkan Kembali Dokumen Adminduk Terbakar

Berita Terkait

Sabtu, 25 November 2023 - 18:58 WITA

Optimisme DPRD Kutai Timur, Peningkatan Anggaran Dorong Pembangunan Merata

Sabtu, 25 November 2023 - 15:24 WITA

M Amin Sebut Raperda Pengarusutamaan Gender Salah Satunya Guna Ciptakan Kesetaraan Peluang di Dunia Kerja

Jumat, 24 November 2023 - 15:11 WITA

Ketua Komisi B DPRD Kutai Timur Tekankan Peran Infrastruktur dalam Perekonomian

Jumat, 24 November 2023 - 08:28 WITA

Ketua DPRD Kutai Timur Ingatkan Perusahaan, Jalan Umum Bukan Koridor Hauling

Kamis, 23 November 2023 - 19:06 WITA

Pemahaman SPBE: Diskominfo Staper Pastikan Setiap PD Terlibat Aktif

Kamis, 23 November 2023 - 17:01 WITA

Ketua DPRD Kutai Timur Salurkan Dana Pokir untuk Pelestarian Kesenian Lokal

Kamis, 23 November 2023 - 11:00 WITA

Poniso Suryo Renggono: Smart City Bukan Hanya Soal Teknologi, Tapi Perubahan Masyarakat

Kamis, 23 November 2023 - 08:52 WITA

Yuli Sa’pang Dorong Pemkab Beri Perhatian Lebih Infrastruktur Pedesaan

Berita Terbaru

Maaf, Anda tidak diizinkan untuk mengcopy teks atau artikel ini

error: Isi konten ini dilindungi, terima kasih.