SANGATTAKU – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menekankan penciptaan kesempatan dan peluang yang setara di bidang pekerjaan, baik bagi perempuan maupun laki-laki.
M Amin, Anggota Komisi D DPRD Kutim dan Ketua Pansus Raperda Pengarusutamaan Gender, menyatakan bahwa regulasi ini bertujuan mengakhiri ketidaksetaraan gender dalam peluang kerja. Ia menyoroti dominasi kaum laki-laki dalam perekrutan tenaga kerja di Kutim.
“Dalam perekrutan tenaga kerja, perusahaan-perusahaan di Kutim masih banyak mengambil tenaga kerja laki-laki, meski beberapa perusahaan sudah merekrut perempuan,” ungkap Amin.
Raperda ini akan mengatur kewajiban perusahaan untuk menciptakan keseimbangan antara pekerja perempuan dan laki-laki. Amin mengusulkan pembagian tenaga kerja seimbang, dengan contoh proporsi 50 persen laki-laki dan 50 persen perempuan.
Untuk mendapatkan wawasan lebih lanjut tentang implementasi regulasi ini, Pansus Raperda akan melakukan studi banding ke daerah-daerah yang telah berhasil menerapkan Perda Pengarusutamaan Gender. Tiga daerah yang akan dikunjungi oleh tim pansus termasuk Bandung, Yogyakarta, dan Bali. Studi banding ini direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, dengan target penyelesaian Raperda pada tahun ini.
“Apa yang kami usahakan adalah secepat mungkin, dan kami berharap pemerintah dapat menjalankan Perda yang disahkan nantinya,” tutupnya. (AD01/Sek-DPRD)