SANGATTAKU – Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Faisal, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan layanan SP4N LAPOR! di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Menurutnya, implementasi ini sudah layak dijadikan referensi bagi kabupaten/kota lain di Kaltim.
“Saya lihat selama dua tahun ini sudah berjalan cukup baik, mulai dari kelembagaan, tata kelola, rencana aksinya bagus. Meskipun ada beberapa yang harus ditingkatkan, tapi seiring berjalannya waktu, arahnya sudah on the track,” ujar Faisal usai menjadi pemateri pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Monitoring Evaluasi SPAN LAPOR tahun 2023 di salah satu hotel di Samarinda.
Meskipun mengakui kemajuan tersebut, Faisal memberikan catatan terkait laporan tahunan yang harus disajikan secara tepat waktu. “Karena ini kan satu kesatuan dengan laporan kami di Provinsi yang akan kami juga laporkan ke Pusat,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ery Mulyadi, menyatakan bahwa pihaknya secara rutin menyampaikan laporan, termasuk klarifikasi kepada Kementerian Dalam Negeri terkait Rencana Aksi (Renaksi). “Setelah kami telusuri, ternyata ada miskomunikasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB, dan itu sudah clear, termasuk melaporkan kepada Bapak Bupati (Ardiansyah Sulaiman) terkait permasalahan itu,” ungkapnya.
Ery Mulyadi juga menjelaskan bahwa target penyelesaian terkait aduan atau laporan yang masuk sudah mencapai 100 persen, kecuali satu laporan yang baru masuk dan saat ini sedang dalam proses tindak lanjut. (AD01/Diskominfo Staper)