Sayid Anjas Dorong Kesadaran Masyarakat Tentang Hak Mendapatkan Bantuan Hukum

Rabu, 1 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Setelah disahkan menjadi Peraturan Daerah, , anggota DPRD Timur, menekankan pentingnya Peraturan Daerah () tentang sebagai langkah nyata untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat yang seringkali terhalang oleh biaya atau pengetahuan dalam mengakses bantuan hukum.

Legislator dari DPRD ini menegaskan bahwa Perda Bantuan Hukum merupakan bukti komitmen Indonesia sebagai negara hukum. Negara ini tidak hanya menjamin persamaan setiap warga negaranya di hadapan hukum, tetapi juga menyediakan jaminan hukum terhadap perlindungan hak asasi manusia. Sayid Anjas menjelaskan bahwa setiap warga yang terkena sanksi hukum berhak mendapatkan perlindungan hukum tanpa biaya, sesuai dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan.

Anggota Komisi B , Sayid Anjas. (*/ist)

Dengan penuh harapan, Sayid Anjas mengungkapkan keinginannya agar sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum. Ia juga memotivasi para peserta untuk aktif menyebarkan informasi yang didapat kepada masyarakat luas, sehingga pengetahuan tentang mekanisme bantuan hukum dapat tersebar merata.

“Perda ini adalah langkah kita untuk memastikan bahwa tiap individu, tidak peduli status sosialnya, memiliki akses yang sama terhadap keadilan. Harapan saya, ini akan menjadi awal dari sebuah perubahan besar dalam sistem peradilan kita yang lebih inklusif,” tutur politisi dari partai Golkar tersebut.

Dikatakan Anjas, Perda Bantuan Hukum di ini adalah refleksi dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan . Dengan adanya Perda ini, diharapkan tidak ada lagi warga masyarakat yang terhambat mendapatkan perlindungan hukum karena keterbatasan finansial. (AD01/Sek-DPRD)

544Dibaca

Berita Terkait

Tiga Kilometer dari Gemerlap Bukit Pelangi, Sisakan Gelap Warga Bukit Kayangan
Badko HMI Kaltim-Kaltara Desak Kejati Segera Selesaikan Penyelidikan Proyek Infrastruktur Bermasalah di Kutai Timur
Yulianus Palangiran Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Final! Pemerintah dan DPRD Kutim Capai Kesepakatan atas Raperda Penanggulangan Kebakaran
Rapat Paripurna DPRD Kutim Bahas dan Setujui Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
DPRD Kutai Timur Setujui Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Reses Perdana Eddy Markus Palinggi, Warga Teluk Lingga Harapkan Perlindungan dari Intimidasi Mafia Tanah
DPRD Kutim Turun Langsung, Pastikan Status Lahan Sengketa Warga

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:35 WITA

Tiga Kilometer dari Gemerlap Bukit Pelangi, Sisakan Gelap Warga Bukit Kayangan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 15:31 WITA

Badko HMI Kaltim-Kaltara Desak Kejati Segera Selesaikan Penyelidikan Proyek Infrastruktur Bermasalah di Kutai Timur

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:26 WITA

Yulianus Palangiran Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Senin, 11 November 2024 - 21:02 WITA

Final! Pemerintah dan DPRD Kutim Capai Kesepakatan atas Raperda Penanggulangan Kebakaran

Senin, 11 November 2024 - 19:35 WITA

Rapat Paripurna DPRD Kutim Bahas dan Setujui Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA