Bea Cukai Sangatta Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Senilai Rp1,4 Miliar

Selasa, 5 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SANGATTAKU – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C () sukses menyita Barang Milik Negara () yang telah ditetapkan sebagai barang kena cukai () ilegal dalam bentuk 1.124.500 batang rokok berbagai merek dan 221 botol/110,98 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Total nilai dari barang-barang tersebut mencapai Rp1.424.754.000.

Barang milik negara (BMN) yang berhasil disita KPPBC TMP C Sangatta yang mencapai nilai Rp1,4 miliar. (drh/sgtk)

Wahyu Anggara, Kepala KPPBC TMP C Sangatta Kutim, menjelaskan bahwa barang-barang ilegal ini memiliki potensi merugikan negara sebesar Rp973.493.613. Ia menyebutkan bahwa pelanggaran umum terjadi dengan tidak melekatkan pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.

Proses pemusnahan barang ilegal dilakukan di halaman Kantor Bea dan Cukai Kutim, disaksikan oleh berbagai pihak termasuk Asisten Kutim, Suryo Renggono, Kakanwil Timur (), Kusuma Santi Wahyuningsih, unsur Forkompinda, dan para stakeholder lainnya, pada Selasa (5/3/2024).

Proses pemusnahan BMN yang ditetapkan sebagai BKC ilegal. (drh/sgtk)

Dalam penjelasannya, Wahyu menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan BMN ini adalah bentuk sosialisasi kepada masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai dan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC), baik tanpa dilekati pita cukai (polos) maupun dengan pita cukai palsu.

“Pemusnahan BMN ini merupakan tindak lanjut atas penetapan BKC ilegal yang berasal dari operasi penindakan rutin pada periode tahun 2023,” ujarnya.

Wahyu menekankan bahwa pemusnahan barang merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat dan wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran BKC yang merugikan penerimaan negara.

“Pesan yang hendak kami sampaikan melalui pemusnahan terhadap BKC ilegal ini adalah agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran BKC ilegal,” tegasnya.

Baca Juga  Ditambah 2 Tahun Masa Jabatan, Kepala Desa Pulau Miang Ingin Kolaborasi Lebih Baik Untuk Kemajuan Desa

Dia menegaskan komitmen Kantor Bea dan Cukai Sangatta dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan layanan kepada stakeholder. Kabar terakhir menyebutkan bahwa pemusnahan BMN tersebut telah diusulkan dan disetujui oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI. (drh*/bl)

711Dibaca

Berita Terkait

Jenazah Bayi Ditemukan di Pinggir Jalan Gang Komando Sangatta Utara
Tiga Kilometer dari Gemerlap Bukit Pelangi, Sisakan Gelap Warga Bukit Kayangan
Disperindag Kutim Sidak Toko Modern dan Konvensional, Pastikan Marshmallow Mengandung Babi Tak Beredar
Pencarian Berakhir Duka, Anak 10 Tahun di Sungai Sangatta Ditemukan Tewas
Insiden Tragis di Sungai Sangatta, Anak Kecil Dilaporkan Disambar Buaya
Badko HMI Kaltim-Kaltara Desak Kejati Segera Selesaikan Penyelidikan Proyek Infrastruktur Bermasalah di Kutai Timur
Mahasiswa GMNI dan PMII Tolak Pemotongan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan
Satpol PP Kutai Timur Imbau Pengelola THM Kantongi Izin Operasional

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:10 WITA

Jenazah Bayi Ditemukan di Pinggir Jalan Gang Komando Sangatta Utara

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:35 WITA

Tiga Kilometer dari Gemerlap Bukit Pelangi, Sisakan Gelap Warga Bukit Kayangan

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:52 WITA

Disperindag Kutim Sidak Toko Modern dan Konvensional, Pastikan Marshmallow Mengandung Babi Tak Beredar

Minggu, 27 April 2025 - 17:31 WITA

Pencarian Berakhir Duka, Anak 10 Tahun di Sungai Sangatta Ditemukan Tewas

Sabtu, 26 April 2025 - 18:05 WITA

Insiden Tragis di Sungai Sangatta, Anak Kecil Dilaporkan Disambar Buaya

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA