SANGATTAKU – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman melantik 8 pejabat eselon II pada Rabu (8/5/2024). Pelantikan ini dianggap penting untuk menjalankan roda pemerintahan daerah, khususnya dalam menghadapi tantangan tahun 2025.
“Eselon II ini sangat urgent, karena dalam rangka persiapan tahun 2025 berkaitan dengan proses penganggaran dan lain sebagainya,” ujar Ardiansyah kepada awak media.
Ardiansyah menjelaskan, pejabat eselon II memiliki tanggung jawab besar dalam menyusun rencana anggaran dan mengelola alokasi dana untuk berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah. Kehadiran mereka sangat krusial dalam mempersiapkan tahun 2025, termasuk proses penganggaran dan perencanaan program-program penting di Kutim.
“Mereka akan berperan strategis dalam menjalankan roda pemerintahan dan memastikan program-program pembangunan dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Saat ini, fokus utama Pemkab Kutim adalah pada pelantikan pejabat eselon II. Pelantikan ini telah mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI).
“Sampai saat ini, selain eselon II kita belum mengajukan itu. Karena memang menurut saya tingkat urgensinya lebih rendah dibandingkan dengan eselon II yang memang lagi kosong. Sementara eselon III memang ada yang kosong tetapi masih bisa di’Plt’kan dengan yang lain,” jelas Ardiansyah.
Keputusan Bupati Kutim melantik 8 pejabat eselon II didasari oleh rekomendasi hasil seleksi terbuka dan evaluasi kinerja JPT Pratama di lingkungan Pemkab Kutim yang diterima melalui surat resmi dari KASN dan Kemendagri. Hal ini juga mendapat persetujuan dari Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
“Pelantikan ini merujuk pada tiga surat penting, yakni Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1146/JP.00.00/03/2024 tanggal 21 Maret 2024 hal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka dan Hasil Evaluasi Kinerja JPT Pratama di lingkungan Pemkab Kutim. Berikutnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/1890/SJ tanggal 24 April 2024 hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Kutim serta Surat Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 800.1.3.3/11425/BKD/III tanggal 30 April 2024 hal Persetujuan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Kutim,” papar Ardiansyah.
Dengan dilantiknya 8 pejabat eselon II, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien demi kemajuan Kutim.
“Semua langkah yang diambil ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat Kutim,” tutup Ardiansyah. (AD01/Diskominfo Kutim)