SANGATTAKU – Tanggal 1 Mei, yang dikenal sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day, selalu diwarnai dengan seruan aksi dan demonstrasi dari berbagai kalangan buruh. Tahun ini, di Kutai Timur, Gerakan Buruh Bersatu Kutai Timur (GEBRAK) melakukan aksi damai di kawasan Perkantoran Bukti Pelangi DPRD Kutai Timur pada Rabu, 1 Mei 2024. Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan berbagai aspirasi dan tuntutan dari para pekerja.
Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang, yang sebelumnya menerima rombongan aksi, memberikan tanggapannya terkait aspirasi yang disampaikan oleh para demonstran. Dalam wawancaranya, Kasmidi mengungkapkan, “Apa yang disampaikan teman-teman buruh pada hari ini, layak disampaikan. Kasus-kasus normatif yang ada itu memang saya pikir jangan lagi terjadi.” Dia menggarisbawahi bahwa tindakan pemecatan terhadap buruh yang tengah hamil, contohnya, sangat tidak sesuai dengan etika. “Itu kan semestinya harus dicutikan saja ya,” tegasnya.
Kasmidi Bulang menekankan pentingnya mempertahankan hak-hak buruh yang telah memberikan kontribusi terbaik bagi perusahaan. Menurutnya, “Karena biar bagaimana pun dia sudah memberikan yang terbaik. Nah persoalan namanya hamil berarti kan ada rezeki yang didapat.” Ia berharap agar perusahaan tidak terburu-buru dalam memutuskan hubungan kerja dengan karyawan yang sedang hamil. “Jangan langsung diberhentikan. Itulah timbal balik dia bekerja dan mungkin kerjanya itu juga harus diikuti dengan pemberian bonus,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan kepada buruh, pemerintah mendorong semua serikat pekerja untuk mengumpulkan data akurat terkait permasalahan yang dihadapi di tempat kerja mereka. Kasmidi menuturkan, “Makanya atas nama pemerintah, ketua komisi dan dinas tadi kita minta semua serikat itu menginventarisasi, mengelompokkan permasalahan yang ada di perusahaan-perusahaan dengan catatan wajib dengan data yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.”
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergitas antara pemerintah, pihak swasta, dan buruh untuk pengembangan perusahaan di wilayah Kutai Timur. “Kita ingin bahwa sinergitas antara pemerintah, terus pihak swasta sebagai orang yang menginvestasikan dananya di Kutai Timur dan juga masyarakat kita sebagai buruh yang bekerja mengelola kebijakan di dalam perusahaan itu juga bersinergi dengan baik,” ujarnya.
Kasmidi menjamin bahwa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) akan melindungi kepentingan kedua belah pihak—buruh dan perusahaan. “Karena gini, Perda itu kan payung hukumnya, Perbup itu adalah turunannya atau kajian teknisnya untuk melaksanakan Perda tersebut. Itu nanti mengakomodir semua kepentingan-kepentingan yang secara teknis mengatur di dalamnya berkaitan dengan Perda tersebut,” paparnya. Ia pun menegaskan bahwa proses tersebut hampir rampung dan berharap dapat diterapkan dalam waktu dekat. “Nah ini sudah selesai. Artinya sudah dilakukan paripurna. Insya Allah sudah nggak lama, memungkinkan tahun ini bisa digunakan,” pungkasnya. (AD01/ Diskominfo Kutim)