Awali Masa Sidang ke-III, Pemkab Kutim Sodorkan Nota Penjelasan Raperda Tentang Pencegahan Kebakaran

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke-22, yang merupakan awal masa persidangan ke-III, digelar di Ruang Sidang utama, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyajikan nota penjelasan terkait Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni dan dihadiri 21 anggota DPRD, Asisten bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur Poniso Suryo Renggono serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Asisten Pemkesra Seskab Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono saat menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. (meika/ sangattaku)

Mewakili Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, Poniso menjelaskan, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan, merupakan urusan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagai urusan pemerintah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Lampiran E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

“Dengan pertimbangan tersebut, untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan,” jelas Poniso.

Sebelumnya, dalam kesempatan tersebut, Poniso Suryo Renggono juga memaparkan bahwa urgensi pembentukan Raperda didasarkan pada laju pembangunan, pertumbuhan penduduk, serta perkembangan kegiatan perekonomian dan aktivitas masyarakat yang semakin tinggi di Kabupaten Kutai Timur. Faktor-faktor ini, dianggap dapat meningkatkan risiko terjadinya bahaya kebakaran.

“Upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat memberikan rasa aman yang maksimal terhadap masyarakat yang berada di Kabupaten Kutai Timur,” jelas Poniso.

Baca Juga  Didukung Anggaran Memadai, 23 Bimtek Dicanangkan Diskop UKM Kutai Timur Sepanajng Tahun 2024
Penyerahan Nota Penjelasan raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. (meika/ sangattaku)

Poniso menekankan bahwa kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya merupakan tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah semata, melainkan juga harus melibatkan masyarakat secara aktif. Peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara preventif.

“Sehingga mewujudkan keamanan lingkungan terhadap bahaya kebakaran, mewujudkan kesiapan, kesiagaan, dan pemberdayaan masyarakat serta dinas dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan,” tambahnya.

“Kami berharap agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat segera melaksanakan pembahasan dan kemudian dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, guna menjadi dasar hukum bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas pembangunan daerah berdasarkan visi dan misi Kabupaten Kutai Timur,” pungkas Poniso. (AD01/ DPRD/ Diskominfo Kutim)

621Dibaca

Berita Terkait

Sayid Anjas Siap Maju Calon Ketua Golkar Kutim, Klaim Sudah Kantongi Dukungan
Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan
Ketua DPRD Kutai Timur Apresiasi Aksi Demo Kondusif, Tekankan Etika Pejabat Publik
DPRD Kutai Timur Dorong Pemenuhan Air Bersih hingga Energi Alternatif di Daerah Tertinggal
Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun
Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama
Warga Bukit Kayangan Keluhkan Dampak Aktivitas KPC, DPRD Kutim Dorong Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 01:12 WITA

Sayid Anjas Siap Maju Calon Ketua Golkar Kutim, Klaim Sudah Kantongi Dukungan

Jumat, 5 September 2025 - 07:13 WITA

Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan

Kamis, 4 September 2025 - 21:05 WITA

Ketua DPRD Kutai Timur Apresiasi Aksi Demo Kondusif, Tekankan Etika Pejabat Publik

Kamis, 4 September 2025 - 19:58 WITA

DPRD Kutai Timur Dorong Pemenuhan Air Bersih hingga Energi Alternatif di Daerah Tertinggal

Senin, 30 Juni 2025 - 18:04 WITA

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan

Jumat, 5 Sep 2025 - 07:13 WITA