SANGATTAKU – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Hearing sebagai tindak lanjut dari Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Kutim Tahun Anggaran 2023. Pertemuan ini berlangsung di Gedung DPRD Kutim pada Senin (20/05/2024).
Ketua Pansus LHP BPK, Siang Geah, mengungkapkan bahwa rapat pertama dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Inspektorat Wilayah (Itwil). Rapat ini bertujuan untuk membahas catatan-catatan yang disampaikan dalam LHP BPK yang harus diselesaikan oleh Pemkab Kutim.
“Dalam rapat dengan Dinas PUPR tadi, ada beberapa catatan dalam LHP yang perlu diselesaikan. Penjelasan dari Dinas PUPR menunjukkan bahwa beberapa catatan sudah dalam proses penyelesaian, dan kami meminta agar segera diselesaikan,” ujar Siang Geah.
Dia juga menekankan pentingnya menghindari pengulangan catatan temuan BPK di masa mendatang, untuk memastikan bahwa pembangunan di Kutim dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
“Pembangunan yang kita harapkan harus dapat berprogres dengan baik. Jangan sampai terhambat oleh catatan temuan dari BPK,” ungkapnya.
Siang Geah menjelaskan bahwa rapat tersebut tidak menemukan temuan baru, melainkan hanya membahas catatan terkait kekurangan volume, seperti kekurangan volume jalan. Keterlambatan waktu pekerjaan juga menjadi catatan yang harus diperhatikan.
“Tidak ada temuan baru, hanya catatan kekurangan volume yang perlu diselesaikan. Keterlambatan waktu pekerjaan juga menjadi catatan yang harus diperhatikan,” ujarnya.
Hari ini, Pansus LHP BPK dijadwalkan untuk menggelar rapat kedua, mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim. Rapat ini akan membahas rekomendasi dari LHP BPK terkait dengan dinas tersebut. (AD01/DPRD)