Pemkab Kutim Ajukan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur () secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah () tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya . Berlangsung di Ruang Sidang Utama, Rapat (DPRD) ke-22 pada Senin (13/05/24) ini dipimpin oleh , , dan dihadiri oleh 21 anggota DPRD serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Asisten Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono. (meika/ sgtk)

Dalam rapat tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, memaparkan urgensi dari Raperda ini.

“Sangat penting untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Ini bukan hanya menjadi tugas Pemerintah Daerah, tetapi juga kewajiban bersama demi keamanan ,” ujar Poniso Renggono.

Ia menekankan bahwa Raperda tersebut merupakan respons atas meningkatnya laju pembangunan, pertumbuhan penduduk, dan aktivitas ekonomi di Kutai Timur, yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran. Oleh karena itu, diperlukan upaya preventif yang berkelanjutan untuk mengantisipasi risiko tersebut.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur meyakini bahwa pembentukan Peraturan Daerah ini akan memberikan pedoman yang jelas dan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat dan dunia usaha. Dengan adanya regulasi yang kuat, diharapkan kesiapan dalam menanggulangi kebakaran dapat ditingkatkan, serta masyarakat terlindungi secara efektif dari potensi bahaya kebakaran.

Dalam penutup penjelasannya, Poniso Suryo Renggono menyampaikan harapan agar DPRD Kutim segera memulai pembahasan bersama untuk mengesahkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah. Menurutnya, pengesahan ini sangat penting untuk menjadi dasar hukum bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah () dalam menjalankan tugas-tugas pembangunan yang sesuai dengan Visi dan Misi Kabupaten Kutai Timur. (AD01/ Kutim)

Berita Terkait

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama
Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah
DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi
Dishub Kutim Gencar Sosialisasikan Kewajiban Penutup Muatan Truk Material
DTPHP Kutim Bantu Benih dan Petakan Daerah Rawan Banjir Demi Jaga Produktivitas Petani
Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE
Disperindag Perketat Distribusi LPG 3 Kg, Fokus Tepat Sasaran dan Penyesuaian Harga
Pemkab Kutim Pantau Harga Jelang Idul Adha, Daging Sapi Naik Rp10.000

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:47 WITA

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Senin, 16 Juni 2025 - 16:26 WITA

Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah

Senin, 16 Juni 2025 - 15:08 WITA

DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:09 WITA

Dishub Kutim Gencar Sosialisasikan Kewajiban Penutup Muatan Truk Material

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:18 WITA

DTPHP Kutim Bantu Benih dan Petakan Daerah Rawan Banjir Demi Jaga Produktivitas Petani

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA