SANGATTAKU, Sangatta – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Arfan, menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan 135 Kepala Desa (Kades) di Gedung Serba Guna (GSG), Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Jumat (28/6/2024). Pengukuhan ini dipimpin langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dan turut dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda.
Arfan menjelaskan bahwa pengukuhan tersebut dilakukan terkait aturan baru yang memperpanjang masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi delapan tahun. Menurutnya, kebijakan ini memberikan peluang lebih besar bagi para Kades untuk menuntaskan program-program yang telah mereka janjikan kepada masyarakat selama kampanye.
“Ini langkah yang baik. Dengan perpanjangan ini, para Kades memiliki lebih banyak waktu untuk merealisasikan janji-janji politik mereka,” kata Arfan.
Ia juga menilai bahwa masa jabatan delapan tahun adalah waktu yang cukup bagi Kades untuk membawa perubahan signifikan di desanya. Terlebih, jika seorang Kades terpilih kembali, masa jabatan mereka bisa mencapai 16 tahun.
“Jika terpilih kembali, mereka bisa menjabat hingga 16 tahun. Itu cukup waktu untuk menyelesaikan semua program pembangunan desa,” tambahnya.
Namun, Arfan menekankan pentingnya pemanfaatan masa jabatan tersebut. Ia menyatakan bahwa jika dalam kurun waktu delapan tahun seorang Kades tidak mampu menghadirkan perubahan atau merealisasikan janji politiknya, maka mereka bisa dianggap tidak bekerja dengan maksimal.
Meskipun demikian, Arfan tetap optimis bahwa 135 Kades yang baru dikukuhkan akan mampu merealisasikan seluruh janji politik mereka. Ia juga meyakini bahwa Kades di Kutim akan terus berupaya untuk memberikan yang terbaik demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. (AD01/ DPRD)