Kades Kutim Dapat Masa Jabatan 8 Tahun, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan Optimis Janji Politik Terealisasi

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU, Sangatta – Wakil Ketua II () Kabupaten (), , menghadiri acara perpanjangan masa jabatan 135 (Kades) di Gedung Serba Guna (GSG), Perkantoran , Sangatta, Jumat (28/6/2024). Pengukuhan ini dipimpin langsung oleh Kutim, Sulaiman, dan turut dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda.

Arfan menjelaskan bahwa pengukuhan tersebut dilakukan terkait aturan baru yang memperpanjang masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi delapan tahun. Menurutnya, kebijakan ini memberikan peluang lebih besar bagi para Kades untuk menuntaskan program-program yang telah mereka janjikan kepada masyarakat selama kampanye.

“Ini langkah yang baik. Dengan perpanjangan ini, para Kades memiliki lebih banyak waktu untuk merealisasikan janji-janji politik mereka,” kata Arfan.

Ia juga menilai bahwa masa jabatan delapan tahun adalah waktu yang cukup bagi Kades untuk membawa perubahan signifikan di desanya. Terlebih, jika seorang Kades terpilih kembali, masa jabatan mereka bisa mencapai 16 tahun.

“Jika terpilih kembali, mereka bisa menjabat hingga 16 tahun. Itu cukup waktu untuk menyelesaikan semua program pembangunan desa,” tambahnya.

Namun, Arfan menekankan pentingnya pemanfaatan masa jabatan tersebut. Ia menyatakan bahwa jika dalam kurun waktu delapan tahun seorang Kades tidak mampu menghadirkan perubahan atau merealisasikan janji politiknya, maka mereka bisa dianggap tidak bekerja dengan maksimal.

Meskipun demikian, Arfan tetap optimis bahwa 135 Kades yang baru dikukuhkan akan mampu merealisasikan seluruh janji politik mereka. Ia juga meyakini bahwa Kades di Kutim akan terus berupaya untuk memberikan yang terbaik demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. (AD01/ DPRD)

489Dibaca

Berita Terkait

DPRD Kutim Tetapkan ARMY Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024
Prosedur Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD
DPRD Kutim Gelar Rapurna Bahas Laporan Hasil Reses
DPRD Kutim Soroti Kurangnya Tenaga Medis di Pusban Kecamatan Sandaran
Akhmad Sulaeman Komitmen Dorong Percepatan Pembangunan Lima Kecamatan di Dapilnya
Wakil Ketua DPRD Soroti Kesenjangan Pembangunan di Kutim
DPRD Kutai Timur Soroti Kurangnya Ruang Kelas untuk Pendidikan Menengah
DPRD Kutim Evaluasi Efektivitas Bimtek UMKM, Harus Terukur dan Terarah

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:36 WITA

DPRD Kutim Tetapkan ARMY Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024

Rabu, 15 Januari 2025 - 23:23 WITA

Prosedur Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:51 WITA

DPRD Kutim Gelar Rapurna Bahas Laporan Hasil Reses

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:04 WITA

DPRD Kutim Soroti Kurangnya Tenaga Medis di Pusban Kecamatan Sandaran

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:28 WITA

Akhmad Sulaeman Komitmen Dorong Percepatan Pembangunan Lima Kecamatan di Dapilnya

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Disperindag Kutai Timur Temukan Ketidaksesuaian Takaran Minyakita

Selasa, 11 Mar 2025 - 19:16 WITA

Politik & Pemerintahan

Dishub Kutai Timur Akan Tertibkan Operasional Bus Karyawan Sesuai Regulasi

Senin, 10 Mar 2025 - 18:16 WITA