Kades Kutim Dapat Masa Jabatan 8 Tahun, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan Optimis Janji Politik Terealisasi

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU, Sangatta – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Arfan, menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan 135 Kepala Desa (Kades) di Gedung Serba Guna (GSG), Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Jumat (28/6/2024). Pengukuhan ini dipimpin langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dan turut dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda.

Arfan menjelaskan bahwa pengukuhan tersebut dilakukan terkait aturan baru yang memperpanjang masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi delapan tahun. Menurutnya, kebijakan ini memberikan peluang lebih besar bagi para Kades untuk menuntaskan program-program yang telah mereka janjikan kepada masyarakat selama kampanye.

“Ini langkah yang baik. Dengan perpanjangan ini, para Kades memiliki lebih banyak waktu untuk merealisasikan janji-janji politik mereka,” kata Arfan.

Ia juga menilai bahwa masa jabatan delapan tahun adalah waktu yang cukup bagi Kades untuk membawa perubahan signifikan di desanya. Terlebih, jika seorang Kades terpilih kembali, masa jabatan mereka bisa mencapai 16 tahun.

“Jika terpilih kembali, mereka bisa menjabat hingga 16 tahun. Itu cukup waktu untuk menyelesaikan semua program pembangunan desa,” tambahnya.

Namun, Arfan menekankan pentingnya pemanfaatan masa jabatan tersebut. Ia menyatakan bahwa jika dalam kurun waktu delapan tahun seorang Kades tidak mampu menghadirkan perubahan atau merealisasikan janji politiknya, maka mereka bisa dianggap tidak bekerja dengan maksimal.

Meskipun demikian, Arfan tetap optimis bahwa 135 Kades yang baru dikukuhkan akan mampu merealisasikan seluruh janji politik mereka. Ia juga meyakini bahwa Kades di Kutim akan terus berupaya untuk memberikan yang terbaik demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. (AD01/ DPRD)

899Dibaca

Berita Terkait

Kukuhkan Legalitas Organisasi, IKA HIPMA-KT Kantongi Akta Notaris dan SK Kemenkumham
Kerajinan Daur Ulang Limbah dan Batik Rantau Pulung Tampil di Ajang Pameran Expo Kutai Timur 2026
Beragam Produk Olahan Kreatif UMKM Rantau Pulung Pikat Pengunjung Pameran Expo Kutim 2026
Expo Kutai Timur 2026, Pemerintah Kecamatan Rantau Pulung Genjot Promosi agar Produk Lokal Dikenal Luas
Mahyunadi Dorong Kemudahan Investasi dan Sinergi Program CSR di Kutai Timur
Bupati Kutai Timur Harap Expo 2026 Dorong UMKM Lokal Tembus Pasar Global
HUT ke-27 Kutai Timur, Ardiansyah Tegaskan Deklarasi Anti Narkoba Harus Berlanjut dengan Aksi Nyata
Pecahkan Rekor MURI, Polres Kutai Timur Gagas Deklarasi Anti Narkoba, Libatkan 61.000 Pelajar dan Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:44 WITA

Kukuhkan Legalitas Organisasi, IKA HIPMA-KT Kantongi Akta Notaris dan SK Kemenkumham

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:53 WITA

Kerajinan Daur Ulang Limbah dan Batik Rantau Pulung Tampil di Ajang Pameran Expo Kutai Timur 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:08 WITA

Beragam Produk Olahan Kreatif UMKM Rantau Pulung Pikat Pengunjung Pameran Expo Kutim 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Expo Kutai Timur 2026, Pemerintah Kecamatan Rantau Pulung Genjot Promosi agar Produk Lokal Dikenal Luas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:21 WITA

Mahyunadi Dorong Kemudahan Investasi dan Sinergi Program CSR di Kutai Timur

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:08 WITA