Perda Nomor 3 Tahun 2017 Dinilai Tak Lagi Relevan, Pemkab Kutim Usulkan Raperda Ketertiban Umum

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur resmi mengajukan Nota Penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Ketertiban Umum dalam Rapat Paripurna Ke-22 masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2023/2024, yang diadakan pada Senin, (13/5/2024). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan dihadiri oleh 21 Anggota DPRD, Asisten Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat, Poniso Suryo Renggono, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Mewakili Bupati Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono memaparkan bahwa sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten. Ia menegaskan, “Urusan ini menjadi prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten mengingat suasana tenteram dan tertib dalam masyarakat merupakan kebutuhan dasar manusia baik secara individu maupun kelompok dalam melaksanakan aktivitas sosialnya.”

Lebih lanjut, Poniso menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memperkuat perlindungan masyarakat. Upaya ini akan diwujudkan melalui penegakan peraturan daerah dan penanganan gangguan ketertiban umum secara komprehensif, yang meliputi tindakan pencegahan, pengawasan, dan penertiban sambil melibatkan berbagai pihak.

Ia juga menyoroti bahwa perkembangan sosial dan perubahan dinamika masyarakat di Kabupaten Kutai Timur, serta kemajuan regulasi, membuat Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tidak lagi relevan. Poniso menekankan, “Sehingga perlu diganti,” untuk mencerminkan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Melalui pengesahan Raperda tentang Ketertiban Umum ini, diharapkan dapat memberikan acuan yuridis dan payung hukum yang memadai bagi aparat Pemerintah Daerah, Dinas Teknis, dan instansi terkait lainnya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi mereka yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih tertib dan aman. (AD01/ Diskominfo Kutim)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025
Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026
Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD
Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB
Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional
Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan
Tindak Lanjut Arahan Pusat, Kutai Timur Konsolidasikan Pengamanan dan Kesiapsiagaan Jelang Nataru
Ardiansyah Sulaiman Tegaskan, Pekerjaan Infrastruktur di Benua Baru Hanya Penambahan Kegiatan, Bukan Proyek Multiyears

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:05 WITA

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:04 WITA

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:26 WITA

Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD

Senin, 1 Desember 2025 - 19:59 WITA

Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB

Senin, 1 Desember 2025 - 19:45 WITA

Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional

Berita Terbaru