Perda Nomor 3 Tahun 2017 Dinilai Tak Lagi Relevan, Pemkab Kutim Usulkan Raperda Ketertiban Umum

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur resmi mengajukan Nota Penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Ketertiban Umum dalam Rapat Paripurna Ke-22 masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2023/2024, yang diadakan pada Senin, (13/5/2024). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan dihadiri oleh 21 Anggota DPRD, Asisten Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat, Poniso Suryo Renggono, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Mewakili Bupati Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono memaparkan bahwa sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten. Ia menegaskan, “Urusan ini menjadi prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten mengingat suasana tenteram dan tertib dalam masyarakat merupakan kebutuhan dasar manusia baik secara individu maupun kelompok dalam melaksanakan aktivitas sosialnya.”

Lebih lanjut, Poniso menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memperkuat perlindungan masyarakat. Upaya ini akan diwujudkan melalui penegakan peraturan daerah dan penanganan gangguan ketertiban umum secara komprehensif, yang meliputi tindakan pencegahan, pengawasan, dan penertiban sambil melibatkan berbagai pihak.

Ia juga menyoroti bahwa perkembangan sosial dan perubahan dinamika masyarakat di Kabupaten Kutai Timur, serta kemajuan regulasi, membuat Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tidak lagi relevan. Poniso menekankan, “Sehingga perlu diganti,” untuk mencerminkan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Melalui pengesahan Raperda tentang Ketertiban Umum ini, diharapkan dapat memberikan acuan yuridis dan payung hukum yang memadai bagi aparat Pemerintah Daerah, Dinas Teknis, dan instansi terkait lainnya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi mereka yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih tertib dan aman. (AD01/ Diskominfo Kutim)

Berita Terkait

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun
Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama
Warga Bukit Kayangan Keluhkan Dampak Aktivitas KPC, DPRD Kutim Dorong Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Pelapak Taman Bersemi Minta Toleransi, DPRD Kutim Dorong Pendataan yang Adil
DPRD Kutim Soroti Masalah Kepesertaan BPJS dan Kekurangan Dokter Spesialis
Dua Kasus Penemuan Bayi Meninggal di Sangatta, DPRD Kutim Soroti Pentingnya Edukasi Remaja
Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 18:04 WITA

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:55 WITA

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:47 WITA

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:55 WITA

Warga Bukit Kayangan Keluhkan Dampak Aktivitas KPC, DPRD Kutim Dorong Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:42 WITA

Pelapak Taman Bersemi Minta Toleransi, DPRD Kutim Dorong Pendataan yang Adil

Berita Terbaru

Lifestyle & Infotainment

Taiwan di IIE 2025 Tunjukkan Pesona Lingkungan Ramah Muslim

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:10 WITA