SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur resmi mengajukan Nota Penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Ketertiban Umum dalam Rapat Paripurna Ke-22 masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2023/2024, yang diadakan pada Senin, (13/5/2024). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan dihadiri oleh 21 Anggota DPRD, Asisten Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat, Poniso Suryo Renggono, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Mewakili Bupati Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono memaparkan bahwa sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten. Ia menegaskan, “Urusan ini menjadi prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten mengingat suasana tenteram dan tertib dalam masyarakat merupakan kebutuhan dasar manusia baik secara individu maupun kelompok dalam melaksanakan aktivitas sosialnya.”
Lebih lanjut, Poniso menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memperkuat perlindungan masyarakat. Upaya ini akan diwujudkan melalui penegakan peraturan daerah dan penanganan gangguan ketertiban umum secara komprehensif, yang meliputi tindakan pencegahan, pengawasan, dan penertiban sambil melibatkan berbagai pihak.
Ia juga menyoroti bahwa perkembangan sosial dan perubahan dinamika masyarakat di Kabupaten Kutai Timur, serta kemajuan regulasi, membuat Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tidak lagi relevan. Poniso menekankan, “Sehingga perlu diganti,” untuk mencerminkan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Melalui pengesahan Raperda tentang Ketertiban Umum ini, diharapkan dapat memberikan acuan yuridis dan payung hukum yang memadai bagi aparat Pemerintah Daerah, Dinas Teknis, dan instansi terkait lainnya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi mereka yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih tertib dan aman. (AD01/ Diskominfo Kutim)