Perda Nomor 3 Tahun 2017 Dinilai Tak Lagi Relevan, Pemkab Kutim Usulkan Raperda Ketertiban Umum

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten resmi mengajukan Nota Penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Ketertiban Umum dalam Rapat Ke-22 masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2023/2024, yang diadakan pada Senin, (13/5/2024). Rapat ini dipimpin oleh Ketua , Joni, dan dihadiri oleh 21 Anggota DPRD, Asisten Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat, Suryo Renggono, serta perwakilan dari (OPD) terkait.

Mewakili Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono memaparkan bahwa sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten. Ia menegaskan, “Urusan ini menjadi prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten mengingat suasana tenteram dan tertib dalam masyarakat merupakan kebutuhan dasar manusia baik secara individu maupun kelompok dalam melaksanakan aktivitas sosialnya.”

Lebih lanjut, Poniso menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memperkuat perlindungan masyarakat. Upaya ini akan diwujudkan melalui penegakan peraturan daerah dan penanganan gangguan ketertiban umum secara komprehensif, yang meliputi tindakan pencegahan, pengawasan, dan penertiban sambil melibatkan berbagai pihak.

Ia juga menyoroti bahwa perkembangan dan perubahan dinamika masyarakat di Kabupaten Kutai Timur, serta kemajuan regulasi, membuat Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tidak lagi relevan. Poniso menekankan, “Sehingga perlu diganti,” untuk mencerminkan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Melalui pengesahan Raperda tentang Ketertiban Umum ini, diharapkan dapat memberikan acuan yuridis dan payung yang memadai bagi aparat Pemerintah Daerah, Dinas Teknis, dan instansi terkait lainnya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi mereka yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih tertib dan aman. (AD01/ Kutim)

Berita Terkait

DPRD Kutim Gelar Rapurna Bahas laporan Hasil Reses
KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Tak Perlu Ke Kantor Pajak, Warga Kutai Timur Bisa Bayar Pajak Via QRIS Hingga Shopeepay
Pemkab Kutai Timur Optimis Tingkatkan PAD Melalui Pajak Digital
Peringatan ke-96 Hari Ibu, Bupati Ardiansyah: Perempuan Pioneer Pembangunan Kutim
Permintaan Melonjak Capai 5 Ton, Diskop UKM Kutai Timur Canangkan Rumah Produksi, 3 Kecamatan Jadi Sentra Gula Semut
Bupati Kutim Dorong Pengembangan Industri Turunan Pisang
Ketua Dekranasda Kutai Timur: Tenun ATBM Miliki Potensi Ekonomi Tinggi

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:51 WITA

DPRD Kutim Gelar Rapurna Bahas laporan Hasil Reses

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:36 WITA

KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:27 WITA

Tak Perlu Ke Kantor Pajak, Warga Kutai Timur Bisa Bayar Pajak Via QRIS Hingga Shopeepay

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:12 WITA

Pemkab Kutai Timur Optimis Tingkatkan PAD Melalui Pajak Digital

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:11 WITA

Peringatan ke-96 Hari Ibu, Bupati Ardiansyah: Perempuan Pioneer Pembangunan Kutim

Berita Terbaru

Sekretaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah (*/MK)

DPRD

DPRD Kutim Gelar Rapurna Bahas laporan Hasil Reses

Jumat, 10 Jan 2025 - 19:51 WITA