You dont have javascript enabled! Please enable it! Perda Nomor 3 Tahun 2017 Dinilai Tak Lagi Relevan, Pemkab Kutim Usulkan Raperda Ketertiban Umum - Sangattaku

Perda Nomor 3 Tahun 2017 Dinilai Tak Lagi Relevan, Pemkab Kutim Usulkan Raperda Ketertiban Umum

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur resmi mengajukan Nota Penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah () mengenai Ketertiban Umum dalam Rapat Ke-22 masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2023/2024, yang diadakan pada Senin, (13/5/2024). Rapat ini dipimpin oleh , Joni, dan dihadiri oleh 21 , Asisten Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat, , serta perwakilan dari Perangkat Daerah () terkait.

Mewakili Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono memaparkan bahwa sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten. Ia menegaskan, “Urusan ini menjadi prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten mengingat suasana tenteram dan tertib dalam masyarakat merupakan kebutuhan dasar manusia baik secara individu maupun kelompok dalam melaksanakan aktivitas sosialnya.”

Lebih lanjut, Poniso menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memperkuat perlindungan masyarakat. Upaya ini akan diwujudkan melalui penegakan peraturan daerah dan penanganan gangguan ketertiban umum secara komprehensif, yang meliputi tindakan pencegahan, pengawasan, dan penertiban sambil melibatkan berbagai pihak.

Ia juga menyoroti bahwa perkembangan sosial dan perubahan dinamika masyarakat di Kabupaten Kutai Timur, serta kemajuan regulasi, membuat Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tidak lagi relevan. Poniso menekankan, “Sehingga perlu diganti,” untuk mencerminkan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Melalui pengesahan Raperda tentang Ketertiban Umum ini, diharapkan dapat memberikan acuan yuridis dan payung hukum yang memadai bagi aparat Pemerintah Daerah, Dinas Teknis, dan instansi terkait lainnya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi mereka yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih tertib dan aman. (AD01/ )

Berita Terkait

Bidik Peningkatan Investasi, Pemkab Kutim Gelar FGD IPRO Fokus Pada Pengolahan Kelapa Sawit
Segera Dibangun Mal Pelayanan Publik dan UMKM Center
DPPKB Kutim Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting 2024, Bahas Langkah Baru Atasi Stunting
Jimmi Optimis Perpanjangan Masa Jabatan BPD Berdampak Untuk Kemajuan Desa
Menuju Era “GEMAS” Bersama Kutai Timur, Deklarasi GPHS Hadirkan Rudy Mas’ud
Sayid Anjas Soroti Pentingnya Peran Media dalam Menyaring Berita Hoax Pilkada 2024
Tingkatkan Jumlah Kepemilikan Adminduk, Disdukcapil Gencar Jemput Bola
40 Anggota DPRD Kutai Timur 2024-2029 Dilantik, Bupati Harap Dapat Jalankan Tiga Tugas Pokok DPRD Secara Maksimal

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 19:04 WITA

Bidik Peningkatan Investasi, Pemkab Kutim Gelar FGD IPRO Fokus Pada Pengolahan Kelapa Sawit

Rabu, 11 September 2024 - 20:16 WITA

Segera Dibangun Mal Pelayanan Publik dan UMKM Center

Senin, 9 September 2024 - 18:44 WITA

DPPKB Kutim Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting 2024, Bahas Langkah Baru Atasi Stunting

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:50 WITA

Jimmi Optimis Perpanjangan Masa Jabatan BPD Berdampak Untuk Kemajuan Desa

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 19:23 WITA

Menuju Era “GEMAS” Bersama Kutai Timur, Deklarasi GPHS Hadirkan Rudy Mas’ud

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 09:11 WITA

Sayid Anjas Soroti Pentingnya Peran Media dalam Menyaring Berita Hoax Pilkada 2024

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:17 WITA

Tingkatkan Jumlah Kepemilikan Adminduk, Disdukcapil Gencar Jemput Bola

Rabu, 14 Agustus 2024 - 13:04 WITA

40 Anggota DPRD Kutai Timur 2024-2029 Dilantik, Bupati Harap Dapat Jalankan Tiga Tugas Pokok DPRD Secara Maksimal

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Segera Dibangun Mal Pelayanan Publik dan UMKM Center

Rabu, 11 Sep 2024 - 20:16 WITA

Daripada seleksi teks, mending nunggu seleksi alam :D
Maaf, nggak boleh CUT! selain Sutradara :D
Maaf, Tidak Diizinkan Mencopy Isi Laman Ini
Dilarang nempel-nempel, bukan muhrim :|
Duh,... Bakal apaan mau diinspect element segala :O
Ups,... Nggak boleh ngintip sourcenya ya :)

Jangan ya dek ya, jangan,..... :(