SANGATTAKU – Pemerintah Kota Bontang berencana mengajukan gugatan terkait tapal batas di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Novel Tyty Paembonan, menanggapi langkah ini dengan sikap terbuka, meskipun masalah ini telah lama menjadi polemik.
Novel menyatakan bahwa DPRD Kutim menghormati hak Pemerintah Kota Bontang untuk menggunakan jalur hukum yang tersedia, termasuk mengajukan permohonan ke MK.
“Kita hormati keputusan mereka (Pemkot Bontang), ini adalah upaya hukum dan mereka memiliki hak untuk menggunakan segala instrumen yang ada, meskipun itu melalui MK, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Namun, Novel mengingatkan bahwa masalah tapal batas di Kampung Sidrap sebenarnya telah mendapatkan keputusan akhir dari Mahkamah Agung (MA), yang menetapkan wilayah tersebut tetap berada di Kabupaten Kutai Timur.
“Kuncinya adalah merangkul kembali dan memberikan perhatian serius kepada masyarakat Kampung Sidrap oleh pemerintah daerah. Saya rasa apa yang dilakukan oleh mereka (Pemkot Bontang) dengan menempuh jalur hukum ke MK mungkin karena ada celah hukumnya,” ungkap Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kutim ini.
Dia juga menilai bahwa tindakan Pemkot Bontang mungkin disebabkan adanya celah hukum yang dirasa perlu untuk diperjelas melalui MK. Meskipun demikian, Novel mengapresiasi upaya masyarakat di Kampung Sidrap yang tetap menjaga kondusifitas meski masalah tapal batas berulang kali muncul.
“Perlu adanya pendekatan secara holistik dan integral yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah Kutim, termasuk melibatkan unsur pemerintah hingga tingkat terbawah untuk menjalin komunikasi yang intens dengan masyarakat,” pungkasnya. (AD01/DPRD)