Polemik Tapal Batas Kampung Sidrap, Novel: Prioritaskan Kepentingan Masyarakat

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah Banner-DPRD.jpg

SANGATTAKU – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Novel Tyty Paembonan, memberikan tanggapan terkait perselisihan tapal batas antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, khususnya mengenai Kampung Sidrap, Desa Martadinata.

Novel, yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Kutim, menyatakan bahwa secara hukum, Kampung Sidrap merupakan bagian dari wilayah Kutai Timur.

Novel menjelaskan bahwa, meskipun Pemkot Bontang telah memberikan berbagai fasilitas dasar seperti jalan dan air bersih kepada masyarakat di Kampung Sidrap, hal tersebut tidak mengubah status wilayah yang sudah ditetapkan.

“Saya mewakili masyarakat Kutai Timur, secara hukum sudah jelas bahwa Kampung Sidrap masuk wilayah kita (Kutim). Memang selama ini ada dukungan dari Pemkot Bontang seperti jalan, air bersih, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa kedewasaan dalam menghadapi isu ini sangat penting. Pemerintah dari kedua daerah harus mampu berkomunikasi dengan baik dan fokus pada pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Seharusnya, baik Pemerintah Kutim maupun Bontang, dapat saling berkomunikasi. Pembangunan ini kan untuk masyarakat kita, yang juga menjadi bagian dari warga Indonesia,” tambahnya.

Novel juga menekankan bahwa tugas pemerintah daerah adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di Kampung Sidrap bahwa wilayah mereka berada di Kabupaten Kutai Timur.

“Saya juga tekankan kepada pemerintah bahwa masyarakat di sana berhak mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” ungkapnya.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Bontang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung mengenai tapal batas Kampung Sidrap. Namun, gugatan tersebut tidak dikabulkan oleh MA, yang menetapkan bahwa Kampung Sidrap tetap berada di wilayah Kutim.

Novel berharap agar kedua pihak dapat menyelesaikan masalah ini dengan bijaksana demi kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. (AD01/DPRD)

Berita Terkait

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama
Warga Bukit Kayangan Keluhkan Dampak Aktivitas KPC, DPRD Kutim Dorong Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Pelapak Taman Bersemi Minta Toleransi, DPRD Kutim Dorong Pendataan yang Adil
DPRD Kutim Soroti Masalah Kepesertaan BPJS dan Kekurangan Dokter Spesialis
Dua Kasus Penemuan Bayi Meninggal di Sangatta, DPRD Kutim Soroti Pentingnya Edukasi Remaja
Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah
DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:55 WITA

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:47 WITA

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:55 WITA

Warga Bukit Kayangan Keluhkan Dampak Aktivitas KPC, DPRD Kutim Dorong Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:42 WITA

Pelapak Taman Bersemi Minta Toleransi, DPRD Kutim Dorong Pendataan yang Adil

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:38 WITA

DPRD Kutim Soroti Masalah Kepesertaan BPJS dan Kekurangan Dokter Spesialis

Berita Terbaru

Lifestyle & Infotainment

Taiwan di IIE 2025 Tunjukkan Pesona Lingkungan Ramah Muslim

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:10 WITA