SANGATTAKU – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Novel Tyty Paembonan, memberikan tanggapan terkait perselisihan tapal batas antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, khususnya mengenai Kampung Sidrap, Desa Martadinata.
Novel, yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Kutim, menyatakan bahwa secara hukum, Kampung Sidrap merupakan bagian dari wilayah Kutai Timur.
Novel menjelaskan bahwa, meskipun Pemkot Bontang telah memberikan berbagai fasilitas dasar seperti jalan dan air bersih kepada masyarakat di Kampung Sidrap, hal tersebut tidak mengubah status wilayah yang sudah ditetapkan.
“Saya mewakili masyarakat Kutai Timur, secara hukum sudah jelas bahwa Kampung Sidrap masuk wilayah kita (Kutim). Memang selama ini ada dukungan dari Pemkot Bontang seperti jalan, air bersih, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa kedewasaan dalam menghadapi isu ini sangat penting. Pemerintah dari kedua daerah harus mampu berkomunikasi dengan baik dan fokus pada pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Seharusnya, baik Pemerintah Kutim maupun Bontang, dapat saling berkomunikasi. Pembangunan ini kan untuk masyarakat kita, yang juga menjadi bagian dari warga Indonesia,” tambahnya.
Novel juga menekankan bahwa tugas pemerintah daerah adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di Kampung Sidrap bahwa wilayah mereka berada di Kabupaten Kutai Timur.
“Saya juga tekankan kepada pemerintah bahwa masyarakat di sana berhak mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” ungkapnya.
Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Bontang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung mengenai tapal batas Kampung Sidrap. Namun, gugatan tersebut tidak dikabulkan oleh MA, yang menetapkan bahwa Kampung Sidrap tetap berada di wilayah Kutim.
Novel berharap agar kedua pihak dapat menyelesaikan masalah ini dengan bijaksana demi kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. (AD01/DPRD)