SANGATTAKU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur (Kutim) tengah mengambil langkah signifikan untuk menertibkan aktivitas pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kerap menimbulkan kelangkaan di masyarakat. Dalam upaya tersebut, Disperindag Kutim melakukan studi tiru ke Samarinda guna mempelajari strategi yang efektif dalam mengendalikan distribusi BBM secara lebih merata dan tepat sasaran.
Fungsional Pengawas Perdagangan Disperindag Kutim, Achmad Doni Erviady, mengungkapkan bahwa langkah awal dalam penertiban ini adalah dengan menyusun Peraturan Bupati (Perbub) yang akan menjadi landasan hukum pengaturan pengecer BBM di Kutai Timur. “Saat ini kami sedang menyusun Perbub untuk mengatur para pengecer. Untuk tahap awal, pembelian BBM akan dilakukan menggunakan barcode yang memuat jatah pengambilan BBM per hari, yaitu maksimal 120 liter,” jelas Doni.
Penggunaan barcode ini menjadi solusi yang diharapkan mampu mengontrol pembelian BBM dengan lebih baik. Meskipun barcode memungkinkan pembelian hingga 120 liter, aturan baru ini mengharuskan pengguna untuk hanya melakukan satu kali pembelian dalam sehari. Artinya, jumlah BBM yang bisa dibeli disesuaikan dengan kapasitas tangki kendaraan. “Jika tangki mobil hanya 50 liter, maka hanya 50 liter yang bisa dibeli per hari. Meskipun jatahnya 120 liter, barcode tidak bisa digunakan kembali untuk mengisi di SPBU yang sama setelah pengisian pertama,” tambahnya.
Dengan penerapan barcode, aturan lama yang sebelumnya membatasi pembelian BBM hingga 40 liter per hari tidak akan berlaku lagi. Penerapan ini memberikan jatah harian yang lebih besar, namun tetap dalam batasan yang terkontrol. Namun, Doni menekankan bahwa pembelian BBM tambahan di luar jatah barcode, khususnya untuk pengendara yang melakukan perjalanan jauh, harus menggunakan BBM non-subsidi.
Doni juga mengakui bahwa meskipun sistem barcode ini dapat meningkatkan pengawasan, tidak sepenuhnya mampu mencegah pengetap BBM yang memiliki banyak kendaraan. “Memang benar, jika pengetap memiliki beberapa mobil, mereka bisa mengisi setiap mobilnya dengan barcode. Hal ini menjadi kendala yang masih belum bisa kami atasi,” pungkasnya.
Penertiban pengetap BBM ini diharapkan dapat mengurangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat, memastikan distribusi BBM lebih merata, dan mencegah kelangkaan BBM di Kutai Timur. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya energi yang lebih efektif dan adil. (AD01/ Diskominfo Kutim)