SANGATTAKU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) guna membahas kajian tahap pertama Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Acara yang berlangsung di Hotel Royal Victoria Sangatta pada 20 Juni 2024 ini, sejalan dengan visi ‘Kutim Hebat 2045’ yang menekankan hilirisasi sumber daya alam (SDA) secara modern, inklusif, dan berkelanjutan.
Sekretaris DLH Kutim, Andi Palesangi, menegaskan pentingnya kolaborasi antara seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, dan pemerhati lingkungan dalam mewujudkan visi tersebut. Ia menekankan bahwa sinergi ini sangat penting untuk membantu Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan perencanaan tata ruang wilayah yang lebih baik.
“Partisipasi semua pihak sangat membantu Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menyusun RPJP dan tata ruang wilayah yang berkelanjutan,” ujar Andi.
RPPLH tahap pertama ini melibatkan lintas OPD, perusahaan pertambangan dan perkebunan, pemerhati lingkungan, masyarakat, dan akademisi. Hal ini menunjukkan sikap dan komitmen tegas Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam mendukung kelestarian lingkungan hidup.
“FGD ini menghasilkan dokumen penting yang menginventarisasi berbagai persoalan lingkungan serta upaya perlindungan dan pengelolaan dampak yang mungkin timbul di masa depan,” tegas Andi.
Melalui kajian RPPLH ini, DLH Kutim menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan pembangunan berwawasan lingkungan di Kutai Timur. Kajian ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah tersebut.
Berikut 11 isu lingkungan yang menjadi fokus utama dalam kajian RPPLH tahap pertama, yakni :
- Kebencanaan: Mengatasi risiko banjir, tanah longsor, dan kekeringan.
- Kebakaran Hutan: Mencegah dan menangani kebakaran hutan.
- Konflik Tata Ruang: Mengelola konflik yang muncul dari tata ruang yang kurang optimal.
- Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau: Memperluas dan menjaga ruang terbuka hijau.
- Eksploitasi Tambang: Mengatur eksploitasi tambang agar tidak merusak lingkungan.
- Degradasi Pesisir: Termasuk kerusakan hutan mangrove.
- Pencemaran Air Permukaan: Menangani pencemaran sungai dan danau.
- Pencemaran Udara: Mengurangi emisi dan polusi udara.
- Pengelolaan Sampah dan Limbah: Meningkatkan pengelolaan sampah dan limbah.
- Ketahanan Pangan: Menjamin keberlanjutan pangan.
- Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM): Meningkatkan kualitas SDM dalam bidang lingkungan. (AD01/ Diskominfo Kutim)