SANGATTAKU – Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur (Kutim), Arfan, menyayangkan sikap PT Santan Borneo Abadi (SBA) yang tidak hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai sengketa lahan antara kelompok tani (Poktan) dan PT Indexim Coalindo. Ketidakhadiran PT SBA menjadi sorotan karena, dari semua pihak yang diundang, hanya perusahaan tersebut yang tidak hadir.
RDP yang dijadwalkan pada Senin (10/06/2024) terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan dalam dua minggu ke depan akibat absennya PT SBA. Arfan menekankan bahwa rapat ini penting untuk mendengarkan penyampaian dari semua pihak, terutama PT SBA yang terkait langsung dengan kasus ini.
Menurut Arfan, PT SBA sebelumnya telah bersepakat dengan Poktan Bina Warga dengan nilai kesepakatan sebesar Rp600 juta. Namun, belakangan, perusahaan ini mengalihkan perizinannya kepada PT Indexim Coalindo tanpa menyelesaikan kewajibannya kepada warga. Arfan menegaskan bahwa PT SBA memiliki tanggung jawab besar dalam masalah ini.
“Itu yang dituntut mereka dan apapun bentuknya pihak perusahaan maupun SBA harus bertanggung jawab. Masalah ini sebetulnya tidak perlu dibesarkan, tapi sudah sampai ke DPRD,” ungkap Arfan.
Lebih lanjut, Arfan menyampaikan bahwa jika dalam dua minggu ke depan belum ada solusi, DPRD akan mengambil langkah lebih lanjut. “Kalau dua minggu ke depan tidak ada solusi, kami akan membentuk panitia pengawasan untuk memfasilitasi masyarakat,” tegasnya. (AD01/DPRD)