SANGATTAKU – Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan, mengungkapkan kekhawatiran mengenai keterlambatan pembangunan jembatan yang menghubungkan Desa Juk Ayak dan Muara Pantun di Kecamatan Telen. Proyek yang dianggarkan sebesar Rp52 miliar ini tidak dapat diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Yan menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama keterlambatan tersebut adalah tidak maksimalnya penyerapan anggaran pada tahun 2023. Meskipun jembatan ini merupakan proyek tahun jamak yang penting bagi masyarakat, serapan anggaran yang tidak optimal mengakibatkan pergeseran jadwal penyelesaian.
“Penyebabnya adalah anggaran yang tidak terserap dengan maksimal pada tahun 2023. Padahal, jembatan ini sangat kami butuhkan untuk menunjang aktivitas warga kami,” ujar Yan.
Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Masyarakat DPRD Kutim tersebut menyatakan bahwa meskipun pembangunan jembatan telah dimulai, masyarakat masih harus menunggu lebih lama untuk menikmati hasil dari proyek yang sangat dinantikan tersebut.
Lebih lanjut, Yan menambahkan bahwa sisa anggaran untuk tahun 2024 dari total Rp56 miliar yang dialokasikan dalam skema tahun jamak hanya tersisa Rp6 miliar. Hal ini menunjukkan adanya risiko bahwa anggaran yang tidak terserap dapat kembali mengalami SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang dapat memengaruhi kelancaran proyek.
“Alokasi anggaran ini sudah tercatat dalam skema dan MoU yang telah disepakati antara pemerintah dan DPRD. Jika anggaran tidak terserap, maka perlu dibahas ulang, dan pembahasannya akan mencakup keseluruhan, tidak hanya anggaran tahun jamak saja,” ucap Yan.
Yan juga meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi secara konsisten terhadap kinerja pelayanan dan penyelenggaraan proyek, serta melakukan perubahan mendasar jika diperlukan. Hal ini penting agar sasaran program pembangunan dapat tercapai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. (AD01/ DPRD)