SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dinilai belum optimal dalam menyerap anggaran untuk proyek pembangunan yang masuk dalam skema Multiyears Contract (MYC). Hal ini berdampak pada tertundanya pembangunan yang seharusnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Hingga Juni 2024, dari 24 proyek MYC yang direncanakan, tidak ada satupun yang selesai dikerjakan. Dua di antaranya, yakni proyek Masjid Attaubah dan Pasar Modern Sangatta Selatan, bahkan batal dilaksanakan.
Total anggaran yang dialokasikan untuk 24 proyek MYC ini mencapai Rp4,483 triliun, dengan pengerjaan yang seharusnya dimulai sejak 2023. Namun, banyak proyek yang progresnya belum mencapai 50%. Faktor-faktor seperti kurangnya kesiapan kontraktor dalam hal pengadaan batching plant, mobilisasi alat berat, serta ketersediaan material konstruksi menjadi penyebab utama keterlambatan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Joni, dalam wawancara dengan awak media pada Kamis (06/6/2024). Ia menyebutkan bahwa banyak kontraktor telah menerima dana untuk proyek, tetapi progres di lapangan masih minim.
“Kenapa saya katakan kontraktor ini berhutang ke pemerintah? Karena mereka sudah mengambil uang untuk pekerjaan, tetapi progresnya sangat lambat,” ujar Joni.
DPRD Kutim berencana untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi-lokasi proyek MYC guna melihat langsung progres dan situasi di lapangan. Selain itu, Joni menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil dinas terkait untuk membahas keterlambatan ini.
Jelang pembahasan APBD Perubahan tahun 2024, DPRD Kutim ingin memastikan bahwa perencanaan anggaran didasarkan pada kondisi nyata dari proyek-proyek tersebut. Menurut Joni, DPRD akan menyiapkan perjanjian khusus jika pemerintah Kutim tetap mengajukan anggaran tambahan.
“Kalau mereka (Pemkab Kutim) masih meminta anggaran, kita akan buatkan perjanjian. Jika masalah ini tidak diselesaikan, pihak yang paling dirugikan adalah pemerintah, yang pada akhirnya berdampak pada masyarakat,” pungkas Joni. (AD01/ DPRD)