SANGATTAKU – Dalam beberapa tahun terakhir, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mencatatkan peningkatan signifikan dalam jumlah wajib pajak yang berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Syahfur, mengungkapkan bahwa dari sebelas jenis pajak yang dipungut, pajak restoran dan hotel menjadi penyumbang terbesar. Tren ini mencerminkan dinamika ekonomi lokal yang semakin berkembang pesat dengan banyaknya kegiatan yang berlangsung di Kutai Timur.
“Alhamdulillah yang paling banyak adalah pajak hotel dan restoran,” ujar Syahfur saat wawancara.
Syahfur menambahkan, peningkatan penerimaan pajak dari sektor hotel dan restoran tidak terlepas dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan di Kabupaten Kutai Timur. Menurutnya, banyaknya acara yang digelar di wilayah ini telah berkontribusi pada peningkatan jumlah tamu yang menginap di hotel-hotel setempat, yang pada gilirannya meningkatkan pendapatan dari pajak restoran dan hotel.
“Saat ini, Kutim selalu dibanjiri oleh orang yang mengadakan kegiatan di sini. Hotel selalu penuh dengan kegiatan, sehingga ini memacu peningkatan pendapatan dari pajak restoran dan hotel kita,” jelas Syahfur.
Ia menjelaskan, pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang bertujuan untuk mendukung pembangunan dan perkembangan wilayah.
Lebih lanjut, Syahfur mengungkapkan bahwa pihaknya terus aktif melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pajak kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada peningkatan PAD.
“Alhamdulillah, dengan adanya penambahan PAD ini, kita berharap pembangunan di Kutim terus mengalami peningkatan,” tutup Syahfur. (AD01/ Diskominfo Kutim)