SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk meningkatkan kompetensi aparat pemerintah daerah, terutama camat yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT/SKPT). Kegiatan ini bertempat di Queen Mary Meeting Room, Hotel Aston Samarinda, dan dihadiri dan dibuka oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra, Poniso Suryo Renggono.
Dalam sambutannya, Poniso menegaskan pentingnya hukum dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. “Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan, termasuk penyelenggaraan pemerintahan di desa, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Poniso, kegiatan Bimtek ini sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Kutai Timur, yang berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan partisipatif yang berbasis penegakan hukum dan teknologi informasi secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, sering kali ditemukan permasalahan hukum yang timbul karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
“Salah satunya dalam pembuatan akte tanah (PPAT/SKPT) yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang atau yang lebih tinggi, untuk meminimalisir hal tersebut diperlukan pengetahuan dan pemahaman terkait regulasinya,” jelasnya.
Mantan Camat Rantau Pulung itu berharap, melalui Bimtek ini, pengetahuan, kesadaran, dan kompetensi para camat di bidang hukum dan pertanahan dapat ditingkatkan. Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan di Kutai Timur bisa berjalan tertib, patuh, dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Senada dengan Poniso, Kabag Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu Irawan, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pembekalan dan meningkatkan kapasitas camat dalam hukum pertanahan serta prosedur pembuatan akta tanah. “Tujuan untuk meningkatkan sistem pelayanan yang prima kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan di bidang pembuatan akta tanah,” kata Januar.
Lebih lanjut, Januar juga menyampaikan bahwa isu-isu terkait sengketa pertanahan dan administrasi penguasaan tanah sering kali menjadi topik konsultasi ke Bagian Hukum. Oleh karena itu, Bimtek ini diharapkan bisa menjadi solusi dalam menangani permasalahan tersebut.
Bimtek ini diikuti oleh camat dan perangkat kecamatan se-Kutim dengan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pertanahan Nasional. Diharapkan, kegiatan ini bisa membawa dampak positif bagi pelaksanaan tugas para camat dalam hal administrasi pertanahan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (AD01/ Diskominfo Kutim)