SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-30 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Kamis (11/07/2024). Rapat yang menjadi bagian dari Masa Persidangan III tahun sidang 2023/2024 ini membahas persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, didampingi Wakil Ketua II, Arfan. Dalam sambutannya, Joni menjelaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk pertanggungjawaban keuangan daerah dari Bupati kepada DPRD. “Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD adalah laporan keuangan daerah dari Bupati kepada DPRD. Ini merupakan siklus akhir dari pelaksanaan APBD yang berisi informasi penting untuk evaluasi dan pengambilan kebijakan demi perbaikan pemerintahan daerah, pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat di masa mendatang,” ujarnya.
Joni juga memaparkan bahwa proses pembahasan Raperda ini telah dilakukan secara intensif bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini telah dilaksanakan secara estafet bersama pemerintah daerah melalui OPD terkait,” jelasnya.
Selanjutnya, Joni mengundang Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Faisal Rachman, untuk menyampaikan laporan hasil kerja Pansus terkait Raperda tersebut. “Selanjutnya, marilah kita bersama-sama mendengarkan laporan hasil kerja Panitia Khusus terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, yang akan disampaikan oleh Faisal Rachman sebagai Ketua Pansus. Untuk itu, kami persilakan,” ucapnya.
Rapat ini dihadiri oleh 21 anggota DPRD Kutim yang hadir secara fisik, serta 6 anggota lainnya yang bergabung melalui platform Zoom, sehingga total peserta rapat mencapai 27 orang. (AD01/ DPRD)