SANGATTAKU – Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI, Aji Muhammad Arifin, secara resmi mengukuhkan Majelis Adat Istiadat Kabupaten Kutai Timur pada Senin (15/07/2024) di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutai Timur. Idrus Yunus dipercaya sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh 10 tokoh atau tetuha Kutai dari Kutim.
Acara pengukuhan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, mantan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, mantan Ketua DPRD Kutim Encek Ur Firgasih, rombongan Pangeran kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, beberapa Anggota DPRD Kutim, Ketua TP PKK Kutim Siti Robiah Ardiansyah, serta unsur Forkopimda, perangkat daerah, paguyuban, ormas, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyatakan bahwa pengukuhan Majelis Adat Istiadat Kutim ini adalah yang pertama di Kalimantan Timur. “Dengan adanya Majelis ini, aturan-aturan dari Sabda Pandita Ratu Seri Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI diharapkan dapat dijalankan dengan baik,” ujarnya. Bupati Ardiansyah menambahkan bahwa Majelis ini diharapkan dapat memberikan arahan kepada pemangku adat sehingga adat dan istiadat Kutai tetap terjaga dalam bingkai yang sama.
Ketua Majelis Adat Istiadat Kutim Idrus Yunus, dalam pernyataannya, mengungkapkan bahwa Kutim memiliki kekayaan budaya yang beragam, termasuk budaya Kutai, Banjar, Jawa, Sulawesi, dan lainnya. Ia menekankan pentingnya eksistensi kelembagaan hukum adat untuk mengembangkan dan melestarikan adat serta kebudayaan nasional.
“Walaupun kita berasal dari berbagai suku, kita adalah saudara. Kelembagaan ini akan mengembangkan hukum adat dan nilai-nilai adat, serta menjaga hubungan harmonis antara masyarakat adat dan masyarakat non-adat, termasuk dengan pemerintah,” jelas Idrus Yunus.
Idrus Yunus juga menjelaskan bahwa fungsi kelembagaan hukum adat meliputi pembinaan masyarakat hukum adat, penyaluran aspirasi masyarakat adat kepada pemerintah, penyelesaian perselisihan terkait adat istiadat, dan penciptaan hubungan harmonis antara warga adat dan masyarakat luar adat. Kelembagaan ini juga bertujuan untuk mensinergikan program pembangunan dengan tata nilai adat dan kebiasaan yang ada, demi mencapai kesejahteraan masyarakat yang adil dan seimbang.
Dengan pengukuhan Majelis Adat Istiadat Kutai, diharapkan pelestarian adat dan budaya Kutai di Kutim akan semakin terjaga dan pembangunan daerah dapat dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal dan adat istiadat yang ada. (AD01/ Diskominfo Kutim)