SANGATTAKU – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang, menegaskan pentingnya pengelolaan arsip sebagai salah satu pilar utama dalam manajemen pemerintahan, terutama dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Hal ini disampaikan oleh Kasmidi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2024 yang digelar di Ruang Meranti, Pusat Pemerintah Kabupaten Kutim, pada Senin (08/7/2024).
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kutim serta para camat se-Kutim.
Dalam sambutannya, Kasmidi Bulang menyatakan bahwa arsip yang dikelola dengan baik merupakan bukti otentik dan alat pertanggungjawaban yang sah dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Dikatakannya, pengelolaan arsip yang baik sangat penting untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi administrasi pemerintahan.
Kasmidi juga menyoroti tantangan pengelolaan arsip di era digital yang semakin kompleks. “Dalam era digital ini seperti sekarang ini, tantangan pengelolaan kearsipan semakin kompleks. Kita dituntut untuk mampu mengintgrasikan sistem kearsipan manual dengan sistem kearsipan elektronik,” ungkapnyaa.
“Hal ini memerlukan kompetensi dan profesionalisme dari para pengelola arsip,” tegasnya kemudian. Ia berharap melalui rakor ini, semua peserta dapat berdiskusi, bertukar pikiran, dan menemukan solusi inovatif untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di Kabupaten Kutai Timur.
Tujuan utama dari rakor pengawasan kearsipan ini adalah untuk menegakkan amanah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. UU tersebut mengatur tentang pentingnya menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya, serta memastikan pengelolaan arsip yang andal dan melindungi kepentingan negara serta hak-hak keperdataan. Selain itu, UU ini juga menggarisbawahi pentingnya keselamatan dan keamanan arsip, perlindungan aset nasional, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kasmidi menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antara seluruh pihak terkait dalam pengawasan kearsipan. “Agar tujuan tersebut dapat tercapai maka diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan. Untuk menjadin bahwa pencipta arsip di pusat maupun di daerah menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perlu dilaksanakan pengawasan kearsipan,” ujarnya. Ia juga berharap rapat koordinasi ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan aplikatif untuk perbaikan sistem kearsipan di Kabupaten Kutai Timur.
Di akhir sambutannya, Kasmidi mengajak semua pihak untuk berkomitmen dalam meningkatkan kinerja pengelolaan arsip. “Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan arsip, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (AD01/ Diskominfo Kutim)