SANGATTAKU – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan workshop tentang pendirian rumah ibadah pada Senin (29/7/2024), yang dihadiri oleh 165 tokoh agama dari seluruh Kabupaten Kutai Timur. Acara ini bertujuan untuk memahami dan melaksanakan prosedur pendirian rumah ibadah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Workshop juga diisi dengan penyerahan dana bantuan operasional untuk FKUB di 18 kecamatan, Pengurus Pemuda Lintas Agama (PELITA), Perempuan Lintas Agama (Perlita), dan Desa Sadar Kerukunan.
Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang, hadir dalam acara tersebut dan secara simbolis menyerahkan bantuan operasional kepada FKUB tingkat kecamatan. Setiap FKUB di kecamatan se-Kutai Timur menerima bantuan sebesar Rp 20 juta.
“Pentingnya bantuan operasional bagi FKUB di kecamatan untuk mendukung program dan kegiatan sosial serta politik setiap tahunnya,” ujar Wakil Bupati Kasmidi Bulang.
Dalam sambutannya, Kasmidi Bulang menekankan peran vital FKUB dalam menjaga kerukunan dan kedamaian antarumat beragama. Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan FKUB dalam proses pendirian rumah ibadah untuk memastikan kepatuhan terhadap Surat Keputusan Bersama Menteri.
“Pemkab Kutai Timur mendukung pembangunan rumah ibadah asalkan tidak menimbulkan konflik antaragama,” tegasnya. Kasmidi menambahkan bahwa Pemkab Kutim siap mendukung pembangunan rumah ibadah dengan anggaran yang tersedia.
“Tujuannya agar kita dapat beribadah dengan nyaman dan menjalin integrasi antarumat beragama,” pungkas Kasmidi, yang juga merupakan Pembina FKUB Kabupaten Kutai Timur.
Ketua FKUB Kabupaten Kutai Timur, Abdul Hafied Yusuf, menegaskan bahwa pembangunan rumah ibadah adalah tanggung jawab FKUB untuk memastikan keberlangsungan ibadah umat beragama dengan rasa aman dan penuh toleransi. (AD01/ Diskominfo Kutim)