SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-32 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, pada Rabu (31/07/2024). Rapat tersebut merupakan bagian dari masa persidangan III tahun sidang 2023/2024 dan berfokus pada penyampaian nota pengantar pemerintah terkait rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, dengan didampingi Wakil Ketua I, Asti Mazar, resmi dibuka dengan ketukan palu setelah Joni mengucapkan, “Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat Penyampaian nota pengantar pemerintah mengenai rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 resmi dimulai.”
Dalam pidatonya, Joni menekankan pentingnya rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 sebagai bagian integral dari siklus pengelolaan keuangan daerah. “Rancangan ini bertujuan untuk menjawab tantangan dalam proses pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Joni menambahkan bahwa rancangan tersebut diarahkan pada pengelolaan belanja daerah yang profesional, efisien, dan efektif. “Pengelolaan ini diharapkan dapat mendukung pencapaian prioritas dan target pembangunan daerah yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, bersama 24 anggota DPRD Kutim, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta beberapa tamu undangan lainnya. (AD01/ DPRD)