SANGATTAKU – Dalam Rapat Paripurna ke-34 pada 12 Agustus 2024, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan Nota Penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 2025-2045. Dalam suasana yang khidmat, Bupati menekankan pentingnya RPJPD sebagai pedoman strategis untuk pembangunan daerah selama dua dekade mendatang.
Ia menjelaskan bahwa RPJPD akan menjadi dasar untuk penyusunan RPJMD dan RKPD setiap tahunnya, serta menguraikan tahapan penyusunannya, mulai dari evaluasi hingga konsultasi publik. Visi RPJPD ‘Kutai Timur Hebat 2045′ bertujuan untuk menjadikan Kutai Timur sebagai pusat hilirisasi sumber daya alam yang inklusif dan berkelanjutan. Bupati menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan DPRD untuk mencapai visi tersebut, berharap perencanaan yang matang akan membawa berkah dan kesejahteraan bagi seluruh warga Kutai Timur. (AD02/ Diskominfo Kutim)