
SANGATTAKU – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiaman, bersama DPRD Kabuapten Kutai Timur menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2024. Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-33 pada 12 Agustus 2024, yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Joni ini menekankan pentingnya perencanaan matang dalam program-program pemerintah daerah, disertai proyeksi pendapatan dan alokasi belanja. Meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam pembahasan, semua pihak sepakat untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, dengan fokus pada prinsip kehati-hatian dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran. (AD02/ Diskominfo Kutim)