SANGATTAKU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, mengungkapkan bahwa penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait Masyarakat Hukum Adat (MHA) tidaklah sulit, mengingat pentingnya pengakuan terhadap adat istiadat yang ada di setiap wilayah. Saat ini, DPRD Kutim tengah membahas rancangan Perda tersebut untuk mengakomodir keberadaan MHA di daerah ini.
“Alhamdulillah, di Kutai Timur beberapa kegiatan wisata itu mengangkat hukum-hukum dan aktivitas adat. Perdanya sendiri sementara disusun,” ujar Agusriansyah.
Meski penyusunan Perda MHA tergolong sederhana, Agusriansyah menyoroti bahwa tantangan utama terletak pada aspek yang melibatkan hutan dan tanah adat. Ia menekankan pentingnya pemisahan antara aturan yang mengatur masyarakat adat dengan aturan terkait hutan dan tanah adat, agar permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari dapat dihindari.
“Kita maunya sebagian saja, bisa ada yang mengatur tentang masyarakat adat, adat apa saja yang memang asli di wilayah ini. Jadi dipisahkan, bila terkait hutan dan lahan adat, karena perlu identifikasi,” jelasnya.
Agusriansyah juga mengingatkan bahwa jika aturan mengenai hutan dan tanah adat tidak diperhatikan dengan baik, hal tersebut dapat memicu masalah di lapangan. Klaim liar atas hutan adat bisa terjadi, dan hal ini berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif di tengah masyarakat.
“Misalnya ini ditunjuk sekian hektare hutan adat, bisa-bisa rumah masyarakat yang sudah ditinggali puluhan tahun itu bisa jadi persoalan. Kalau tidak diatur juga, nanti akan berlangsung secara liar. Ada yang klaim-klaim di lapangan. Ini juga dapat menimbulkan situasi yang tidak kondusif. Tapi kalau mau cepat, yang harus diselesaikan masyarakat hukum adatnya dulu,” pungkas Agusriansyah. (AD01/DPRD)