SANGATTAKU, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-6 dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Senin siang, 23 September 2024.
Dalam rapat tersebut, setiap fraksi menyampaikan pandangan umum terkait Raperda RPJPD 20 tahun kedepan. Fraksi Keadilan Sejahtera memandang visi yang telah dirumuskan dalam RPJPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2045 yaitu, “Kutai Timur hebat 2045 : Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam yang maju, inklusif dan berkelanjutan”, adalah visi yang mengandung makna sangat mendalam bagi masyarakat Kutim.
“Maka, Kabupaten Kutai Timur juga harus terus berbenah dan tidak hanya terpatok pada sumber daya alam yang telah ada saat ini,” ujar Akbar Tanjung saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Keadilan Sejahtera.
Sebab, batu bara adalah batuan sedimen yang unsur-unsur utamanya merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Begitu pula halnya dengan perkebunan sawit, yang oleh penggiat lingkungan mulai dianggap berdampak buruk bagi spesies tumbuhan dan hewan serta merusak unsur hara dalam tanah.
“Kami tetap optimis Kabupaten Kutai Timur dapat tetap survive. Namun memikirkan hal-hal terburuk dan berupaya mengantisipasinya adalah hal yang penting bagi pembangunan yang berkelanjutan,” imbuhnya.
Akbar menyatakan sepakat pada sasaran utama dari perumusan visi Kutai Timur Hebat 2045 yang mengacu pada peningkatan mobilitas barang dan jasa melalui wilayah Kutai Timur, dengan menjadikan gerbang atau jalur tol laut sebagai proyek strategis nasional yang akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.
Fraksi Keadilan Sejahtera berharap melalui Raperda tentang RPJPD Kutai Timur Tahun 2025-2045, dapat melakukan koordinasi antar pelaku pembangunan, melakukan integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas antar fungsi pemerintahan di daerah dan pusat, melibatkan partisipasi penuh dari masyarakat dan memaksimalkan penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Fraksi Keadilan Sejahtera turut mendukung penuh rencana pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai upaya meningkatkan ekonomi masyarakat sekaligus juga menjadi sentra bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi dan pelayanan public yang efektif dan efisien.