Kontroversi Lahan Mengancam Kelanjutan Proyek Jalan Ringroad 2A di Kutai Timur

Sabtu, 14 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU, Sangatta – Kontroversi mengemuka terkait rencana kelanjutan pengerjaan Jalan 2A yang menghubungkan Jalan dan Jalan Soekarno-Hatta di . Sejumlah warga, yang mengaku sebagai pemilik di area proyek, menuntut agar Pemerintah Kabupaten () melakukan pembayaran sebelum melanjutkan pembangunan. Mereka telah memasang spanduk yang menuntut kejelasan pembayaran, mengingat klaim mereka berdasarkan bukti hukum yang sah dari Mahkamah Agung.

Sejumlah warga yang beraksi menyuarakan tuntutan terhadap Pemerintah Kabupaten (*/ist)

Oskar Moa, salah satu warga yang terdampak, menegaskan bahwa lahan tersebut secara sah miliknya dan beberapa warga lainnya. “Kami memiliki bukti kepemilikan yang sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 865 PK/Pdt/2020,” ujarnya sambil menunjukkan salinan putusan kepada awak media.

Putusan MA tersebut secara eksplisit menolak permohonan peninjauan kembali dari pihak penggugat, yang menurut Oskar, memperkuat posisi hukum mereka sebagai pemilik sah. Oskar menegaskan akan menempuh jalur hukum jika pemerintah tidak melakukan pembayaran atau beriktikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Ia menduga ada indikasi pembayaran yang salah sasaran kepada pihak yang tidak memiliki hak atas lahan tersebut.

“Kami berharap pemerintah dapat membayar ganti rugi atas lahan kami yang terkena proyek pembuatan Jalan Ringroad 2A,” tambahnya.

Ardi, kuasa hukum para warga, dalam wawancara terpisah menegaskan kesiapannya membawa kasus ini ke ranah pidana jika pemerintah atau kontraktornya melanjutkan pengerjaan tanpa melakukan pembayaran kepada kliennya.

“Kami sudah memenangkan kasus ini di MA. Jika pemerintah bersikeras telah membayar, perlu dipertanyakan kepada siapa pembayaran itu dilakukan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang, Simon Salombe, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui permasalahan ini dan pernah bertemu dengan perwakilan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Swadaya Makmur. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah perlu mengkaji ulang putusan MA sebelum mengambil keputusan.

Baca Juga  Jawab Keresahan Warga, Team Macan Polres Kutim Bekuk Residivis Pelaku Pencurian

Simon juga menegaskan bahwa pemerintah tidak mungkin melakukan pembayaran dua kali untuk lokasi yang sama. Pernyataan ini mengindikasikan adanya kompleksitas dalam penyelesaian tersebut.

“Kami telah mengagendakan pertemuan dengan mereka melalui kuasa hukumnya, namun belum terlaksana karena kuasa hukum sedang tidak berada di Sangatta. Kami harus mempelajari hasil putusan MA terlebih dahulu sebelum membahas masalah pembayaran,” jelas Simon.

Simon juga menyebutkan bahwa Jalan Ringroad 2 A adalah salah satu program prioritas pemerintah daerah. Oleh sebab itu dirinya berharap masyarakat dapat memahami hal tersebut.

“Terkait dengan persoalan hukum tentunya kita menghargai penyelesaian yang telah dilalui. Sebelum Dinas melanjutkan pekerjaan ini, kita akan duduk bersama terlebih dahulu untuk berdiskusi,” imbuhnya.

Untuk diketahui, proyek Jalan Ringroad 2A sendiri merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan transportasi di wilayahnya. Namun, kontroversi kepemilikan lahan ini berpotensi menghambat progress pembangunan jika tidak segera diselesaikan. (Q)

930Dibaca

Berita Terkait

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Penanaman 4 Ribu Mangrove di Kutai Timur: Upaya Pulihkan Alam
PT APE Tanam 4 Ribu Mangrove di Teluk Lingga, Monitoring Berlangsung Selama Tiga Tahun
Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE
Peringatan Harkitnas, Ketua DPRD Kutim Soroti Pentingnya Adaptasi Teknologi
KNPI Kutim Siap Gelar Pelantikan Pengurus, Tegaskan Komitmen Independen dan Reproduksi Kader
Generasi Muda Didorong Jadi Motor Inovasi Pertanian Lewat Seminar STIPER Kutim
Lampu Merah Simpang Munthe Tak Beroperasi, Dishub Kutim Siapkan Tim Teknis dari Luar

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:55 WITA

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:04 WITA

Penanaman 4 Ribu Mangrove di Kutai Timur: Upaya Pulihkan Alam

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:06 WITA

PT APE Tanam 4 Ribu Mangrove di Teluk Lingga, Monitoring Berlangsung Selama Tiga Tahun

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:35 WITA

Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:10 WITA

Peringatan Harkitnas, Ketua DPRD Kutim Soroti Pentingnya Adaptasi Teknologi

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA