Rapurna Kembali Digelar, Bahas Persetujuan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Kutai Timur

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-15 terkait agenda Persetujuan Bersama Antara Pemerintah dengan DPRD Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.

Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta pada Kamis siang, 10 Oktober 2024.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Timur, Sudirman Latif (*/MK)

Mewakili pendapat akhir Pemerintah Kabupaten, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Timur, Sudirman Latif dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa pengambilan keputusan ini sudah dilakukan secara mendalam dan komprehensif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Proses pembahasan Raperda ini melibatkan berbagai tingkat diskusi dan harmonisasi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten, yang menunjukkan betapa pentingnya kerja sama dalam merumuskan regulasi yang berkualitas.

“Persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah menjadi syarat utama dalam menetapkan Raperda menjadi Peraturan Daerah,” ujar Sudirman saat membacakan laporan pendapat akhir Bupati Kutai Timur.

Ia menekankan bahwa setiap pandangan, masukan, dan saran yang disampaikan selama proses ini sangat konstruktif, dan merupakan bagian dari dinamika berdemokrasi.

“Dalam pembahasan ini, pasti muncul berbagai pandangan, bahkan sangat mungkin
terjadi silang pendapat dan adu argumentasi. Tapi semua itu dianggap sebagai bagian dari upaya mencapai rumusan peraturan daerah yang terbaik,” pungkasnya.

Dengan disepakati Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah di Kabupaten Kutai Timur diharapkan dapat membawa manfaat yang besar bagi masyarakat. Ini adalah langkah awal menuju masyarakat yang lebih adil dan sejahtera, tanpa memandang gender memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dan menikmati hasil pembangunan. (*/MK)

Berita Terkait

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta, 3.640 Rumah MBR Berdiri di Kutai Timur
Cegah Risiko Akses Darurat, Perkim Kutai Timur Minta Jalan Perumahan Subsidi Lebih dari 3 Meter
Lindungi Hak Warga, Perkim Kutai Timur Pastikan Perumahan Subsidi Wajib Sediakan 35 Persen Lahan PSU
Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai
Cegah Masalah di Kemudian Hari, Perkim Kutai Timur Minta Warga Selektif Beli Rumah
34 Perumahan Terdaftar di Kutai Timur, 11 Telah Jalani Serah Terima Pertama PSU
Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan
Dishub Kutai Timur Petakan Potensi Parkir, Penetapan Lokasi Resmi Disiapkan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:14 WITA

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta, 3.640 Rumah MBR Berdiri di Kutai Timur

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:06 WITA

Cegah Risiko Akses Darurat, Perkim Kutai Timur Minta Jalan Perumahan Subsidi Lebih dari 3 Meter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:18 WITA

Lindungi Hak Warga, Perkim Kutai Timur Pastikan Perumahan Subsidi Wajib Sediakan 35 Persen Lahan PSU

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:14 WITA

Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:09 WITA

34 Perumahan Terdaftar di Kutai Timur, 11 Telah Jalani Serah Terima Pertama PSU

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta, 3.640 Rumah MBR Berdiri di Kutai Timur

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:14 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Senin, 5 Okt 2026 - 08:26 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:14 WITA