
SANGATTAKU – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kutai Timur mengambil langkah strategis dalam upaya penguatan tata kelola kelembagaan melalui rapat pembahasan kode etik dan pedoman perilaku anggota dewan yang digelar pada Rabu (30/10/2024) lalu. Meski baru dihadiri dua anggota, rapat ini menjadi momentum awal untuk mempertegas aturan mengenai kode etik, tata tertib, serta pemahaman fungsi dan peran DPRD.

Syaiful Bakhri, anggota Komisi D dari Fraksi PKS yang hadir dalam rapat tersebut, menekankan fokus pembahasan pada aspek fundamental etika dewan. “Rapat hari ini belum sepenuhnya selesai karena baru membahas hal-hal dasar. Ini penting agar anggota DPRD dapat menunjukkan sikap yang sesuai dengan jabatan mereka sebagai wakil rakyat,” jelasnya.
Mengingat kompleksitas materi yang perlu dibahas, BK telah menjadwalkan rapat lanjutan pada awal November 2024. “Tadi cuma ada dua anggota BK yang hadir, namun biasanya mereka yang tidak hadir sudah menyampaikan izin sebelumnya. Kami harap pada jadwal ulang rapat minggu depan, lebih banyak anggota yang hadir agar pembahasan ini bisa berjalan dengan lancar,” ungkap Syaiful.
Pembahasan tidak hanya mencakup kode etik, tetapi juga menekankan pemahaman komprehensif tentang trifungsi DPRD: budgeting, pengawasan, dan legislasi. “Setiap keputusan dan kebijakan yang diambil akan berdampak langsung pada masyarakat, jadi sangat penting bagi anggota DPRD untuk memahami fungsi-fungsi ini dengan baik,” tuturnya.
Aspek tata cara berbicara dan interaksi anggota dewan, baik dalam forum resmi maupun informal, menjadi salah satu fokus utama pembahasan. Hal ini dianggap krusial untuk menjaga profesionalisme dan wibawa institusi sebagai representasi rakyat.
Rapat lanjutan yang dijadwalkan pada 5 atau 6 November 2024 diharapkan dapat menghadirkan seluruh anggota BK untuk pembahasan yang lebih komprehensif. “Kami harap pembahasan kode etik ini bisa menghasilkan panduan yang jelas bagi semua anggota DPRD. Dengan kode etik yang jelas, DPRD dapat bekerja lebih profesional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas Syaiful.
Inisiatif penguatan kode etik ini merupakan langkah strategis dalam membangun fondasi kerja DPRD yang lebih profesional dan berintegritas, sekaligus menjamin optimalisasi pelaksanaan fungsi dewan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kutai Timur. (AD01/ DPRD)