DPRD Kutai Timur Setujui Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Senin, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan (PPBKP) dalam Rapat Paripurna ke-18 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, Senin (11/11/2024).

Langkah ini menjadi tonggak penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menghadapi ancaman kebakaran, yang kerap melanda kawasan pemukiman hingga hutan di wilayah tersebut. Dengan landasan hukum yang disahkan, upaya pencegahan dan penanganan kebakaran diharapkan lebih terstruktur dan melibatkan berbagai pihak secara aktif.

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi memimpin jalannya Rapurna. (MK/sgtk)

Membuka jalannya rapat, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua II, Prayunita Utami dalam sambutannya, menekankan bahwa Raperda ini merupakan langkah strategis untuk menekan risiko dan dampak kebakaran yang kerap terjadi di wilayah Kutai Timur. Menurutnya, pencegahan kebakaran tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat.

“Kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya tugas wajib pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat. Oleh karena itu, sangat diperlukan kerjasama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran,” ujar Jimmi.

Selain itu, Jimmi menjelaskan bahwa proses penyusunan Raperda ini telah melalui tahapan yang matang, termasuk diskusi dan koordinasi dengan instansi terkait. Ia berharap dengan disahkannya Raperda ini, Kutai Timur dapat memiliki dasar hukum yang kuat dalam penanganan kebakaran, mulai dari upaya pencegahan hingga penyelamatan.

Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur yang juga tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus), Mulyana, menyampaikan laporan hasil kerja Pansus. (MK/sgtk)

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur yang juga tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus), Mulyana, menyampaikan laporan hasil kerja Pansus yang telah membahas Raperda ini bersama instansi terkait. Laporan tersebut mencakup masukan, rekomendasi, dan langkah-langkah yang diperlukan untuk implementasi peraturan ini di masa depan.

Baca Juga  Bupati Kutai Timur Lantik 152 Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Melalui pengesahan Raperda ini, DPRD Kutim berharap pemerintah daerah dapat segera melakukan langkah-langkah konkret dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Selain itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya kebakaran, baik di lingkungan pemukiman maupun kawasan hutan yang rawan.

“Kami berharap dengan disahkannya Raperda ini, upaya pencegahan dan penanganan kebakaran di Kutai Timur bisa lebih terarah dan efektif. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari bahaya kebakaran,” pungkas Jimmi.

Rapat paripurna ditutup setelah laporan Pansus selesai dibacakan. Persetujuan terhadap Raperda ini menjadi langkah maju dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tanggap terhadap risiko kebakaran di Kabupaten Kutai Timur.

Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, serta 29 anggota DPRD Kutim. Kehadiran unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah tamu undangan turut melengkapi jalannya rapat. (AD01/ DPRD)

879Dibaca

Berita Terkait

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun
Tiga Kilometer dari Gemerlap Bukit Pelangi, Sisakan Gelap Warga Bukit Kayangan
Badko HMI Kaltim-Kaltara Desak Kejati Segera Selesaikan Penyelidikan Proyek Infrastruktur Bermasalah di Kutai Timur
Yulianus Palangiran Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Pandangan Akhir Fraksi GAP, Tekankan Implementasi RPJPD Harus Konsisten
Fraksi PPP Dorong Pemerintah Maksimalkan Potensi Pendapatan Daerah
Mulai Peningkatan SDM Hingga Penanggulangan Stunting, Fraksi Golkar Beri 7 Catatan Penting
Fraksi Nasdem Setujui RAPBD Kutai Timur 2025 Senilai Rp11,151 Triliun

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 18:04 WITA

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:35 WITA

Tiga Kilometer dari Gemerlap Bukit Pelangi, Sisakan Gelap Warga Bukit Kayangan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 15:31 WITA

Badko HMI Kaltim-Kaltara Desak Kejati Segera Selesaikan Penyelidikan Proyek Infrastruktur Bermasalah di Kutai Timur

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:26 WITA

Yulianus Palangiran Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Kamis, 28 November 2024 - 08:21 WITA

Pandangan Akhir Fraksi GAP, Tekankan Implementasi RPJPD Harus Konsisten

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan

Jumat, 5 Sep 2025 - 07:13 WITA