DPRD Kutai Timur Setujui Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Senin, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya dan Penyelamatan (PPBKP) dalam ke-18 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, Senin (11/11/2024).

Langkah ini menjadi tonggak penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menghadapi ancaman kebakaran, yang kerap melanda kawasan pemukiman hingga hutan di wilayah tersebut. Dengan landasan hukum yang disahkan, upaya pencegahan dan penanganan kebakaran diharapkan lebih terstruktur dan melibatkan berbagai pihak secara aktif.

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi memimpin jalannya Rapurna. (MK/sgtk)

Membuka jalannya rapat, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua II, Prayunita Utami dalam sambutannya, menekankan bahwa Raperda ini merupakan langkah strategis untuk menekan risiko dan dampak kebakaran yang kerap terjadi di wilayah Kutai Timur. Menurutnya, pencegahan kebakaran tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat.

“Kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya tugas wajib pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat. Oleh karena itu, sangat diperlukan kerjasama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran,” ujar Jimmi.

Selain itu, Jimmi menjelaskan bahwa proses penyusunan Raperda ini telah melalui tahapan yang matang, termasuk diskusi dan koordinasi dengan instansi terkait. Ia berharap dengan disahkannya Raperda ini, Kutai Timur dapat memiliki dasar hukum yang kuat dalam penanganan kebakaran, mulai dari upaya pencegahan hingga penyelamatan.

Anggota yang juga tergabung dalam Panitia Khusus (), , menyampaikan laporan hasil kerja Pansus. (MK/sgtk)

Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Kutai Timur yang juga tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus), Mulyana, menyampaikan laporan hasil kerja Pansus yang telah membahas Raperda ini bersama instansi terkait. Laporan tersebut mencakup masukan, rekomendasi, dan langkah-langkah yang diperlukan untuk peraturan ini di masa depan.

Baca Juga  Fraksi GAP Soroti Ketergantungan APBD Kutai Timur pada Dana Transfer, Dorong Penguatan Kemandirian Fiskal

Melalui pengesahan Raperda ini, DPRD Kutim berharap pemerintah daerah dapat segera melakukan langkah-langkah konkret dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Selain itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya kebakaran, baik di lingkungan pemukiman maupun kawasan hutan yang rawan.

“Kami berharap dengan disahkannya Raperda ini, upaya pencegahan dan penanganan kebakaran di Kutai Timur bisa lebih terarah dan efektif. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari bahaya kebakaran,” pungkas Jimmi.

Rapat paripurna ditutup setelah laporan Pansus selesai dibacakan. Persetujuan terhadap Raperda ini menjadi langkah maju dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tanggap terhadap risiko kebakaran di Kabupaten Kutai Timur.

Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah () Kutim, Rizali Hadi, Sekretaris Dewan (Sekwan) , serta 29 Kutim. Kehadiran unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah tamu undangan turut melengkapi jalannya rapat. (AD01/ DPRD)

775Dibaca

Berita Terkait

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama
Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah
DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi
Dishub Kutim Gencar Sosialisasikan Kewajiban Penutup Muatan Truk Material
DTPHP Kutim Bantu Benih dan Petakan Daerah Rawan Banjir Demi Jaga Produktivitas Petani
Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE
Disperindag Perketat Distribusi LPG 3 Kg, Fokus Tepat Sasaran dan Penyesuaian Harga
Pemkab Kutim Pantau Harga Jelang Idul Adha, Daging Sapi Naik Rp10.000

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:47 WITA

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Senin, 16 Juni 2025 - 16:26 WITA

Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah

Senin, 16 Juni 2025 - 15:08 WITA

DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:09 WITA

Dishub Kutim Gencar Sosialisasikan Kewajiban Penutup Muatan Truk Material

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:18 WITA

DTPHP Kutim Bantu Benih dan Petakan Daerah Rawan Banjir Demi Jaga Produktivitas Petani

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA