SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kutim terhadap Nota Keuangan dan Nota Penjelasan Rancangan APBD Kutim Tahun Anggaran 2025. Tanggapan tersebut disampaikan oleh Asisten III Setkab Kutim, Sudirman Latief, mewakili Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, pada Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kutim di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (25/11/2024).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I, Sayid Anjas, dan Wakil Ketua II, Prayunita Utami. Turut hadir anggota DPRD, unsur Forkopimda, perwakilan OPD, dan undangan lainnya.
Dalam tanggapannya, Pemkab Kutim mengapresiasi dukungan Fraksi Golkar terhadap Rancangan APBD 2025. “Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengapresiasi dukungan yang disampaikan oleh Fraksi Golkar terhadap Rancangan APBD 2025,” ujar Sudirman Latief.
Terkait catatan Fraksi Golkar mengenai penurunan pendapatan anggaran dan belanja pada tahun 2025, Pemkab Kutim mengakui bahwa hal tersebut tidak lepas dari ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat. Namun, Pemkab Kutim berkomitmen untuk memaksimalkan program dasar, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Pemerintah sepakat bahwa ketiga hal tersebut merupakan hal penting yang bisa mengangkat kesejahteraan masyarakat di Kutai Timur,” tegas Sudirman Latief.
“Pemerintah sepakat dengan Fraksi Golkar bahwa tiga hal tersebut penting karena memiliki efek berganda, misalnya saja pada peningkatan kesejahteraan, penurunan stunting, dan peningkatan indeks pembangunan manusia,” lanjutnya.
Pemkab Kutim juga menerima masukan Fraksi Golkar terkait BUMD. Pemerintah berjanji akan membenahi tata kelola perusahaan daerah dengan menetapkan target kinerja dan target kontribusi yang jelas.
“Pemerintah Daerah berupaya akan membenahi tata kelola perusahaan daerah disertai dengan target kinerja dan target kontribusi pada pemerintah daerah,” jelas Sudirman Latief.
Selain itu, Pemkab Kutim akan meningkatkan kepatuhan terhadap proses penyusunan APBD sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. (AD02/ DPRD/ Diskominfo Kutim)