
SANGATTAKU – Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur menggelar Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Kabupaten Kutai Timur untuk menilai kepatuhan badan publik terhadap standar Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kegiatan yang berlangsung pada Senin (18/11/2024) ini dipimpin langsung oleh Pjs Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma (AHK)

Dalam presentasi kepatuhan badan publik terhadap standar Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Agus menekankan pentingnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan. “Keterbukaan informasi publik merupakan kunci pemerintahan yang bersih dan efektif. Inisiatif ini membantu kami meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ketua KI Kaltim, Imran Duse, mengapresiasi keseriusan Pemkab Kutim yang ditunjukkan melalui keterlibatan langsung pimpinan tertinggi dalam presentasi. “Presentasi yang disampaikan langsung oleh pimpinan tertinggi badan publik merupakan bagian dari penilaian yang dapat memberikan nilai maksimal,” jelasnya.
Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar Siburian, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam proses demokratisasi. “Ini adalah langkah kami untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki akses informasi yang mereka butuhkan untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses demokrasi,” tuturnya.
Visitasi Monev ini mencakup beberapa aspek penting dalam implementasi KIP, yakni evaluasi kesiapan infrastruktur informasi, penilaian sistem pelayanan informasi publik, analisis mekanisme pengaduan masyarakate, dan pemeriksaan standar operasional prosedur, serta pengkajian kualitas pelayanan informasi.
Dijelaskan juga, Visitasi Monev ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk, mendorong partisipasi aktif masyarakat, mengevaluasi kesiapan lembaga pemerintah, memastikan kepatuhan terhadap standar keterbukaan informasi, dan juga meningkatkan kualitas layanan publik. (AD01/ Diskominfo Kutim)