
SANGATTAKU – Tim monitoring dan evaluasi dari Komisi Informasi Kalimantan Timur memuji langkah-langkah signifikan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dalam meningkatkan keterbukaan informasi dan layanan publik. Kepala Komisi Informasi Kaltim, Imran Duse, menyatakan bahwa pelaksanaan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan data yang disampaikan sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Saya melihat banyak peningkatan signifikan di Kutai Timur, terutama terkait penyelenggaraan monitoring dan evaluasi (Monev) yang dilakukan secara mandiri,” ujar Imran. Ia menambahkan bahwa inisiatif ini tidak hanya berdampak positif pada penilaian PPID, tetapi juga menunjukkan kesiapan perangkat daerah dalam mendukung program-program pemerintah.
Menurut Imran, salah satu indikator utama keberhasilan adalah kehadiran kepala badan publik langsung dalam pemaparan. “Sesuai ketentuan, pemaparan oleh pimpinan tertinggi badan publik memberikan nilai maksimal,” jelasnya.
Imran juga mengapresiasi langkah Kutim dalam memperbaiki kelemahan yang ada. Penyediaan website untuk setiap OPD dan desa menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Kutim menuju keterbukaan informasi. “Ini langkah konkret yang harus diapresiasi. Penyebaran informasi kini menjadi lebih mudah diakses oleh masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pelibatan sejumlah perangkat daerah, seperti Dinas Pendidikan, RSUD Kudungga, Diskominfo Staper, dan Pengadilan Agama, dalam evaluasi PPID. Menurutnya, ini menjadi contoh koordinasi yang baik antara berbagai instansi.
Namun, Imran juga mengingatkan bahwa peningkatan ini harus diiringi dengan konsistensi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. “Kutim sudah berada di jalur yang benar. Tantangan berikutnya adalah mempertahankan kualitas layanan sekaligus mendorong inovasi lebih lanjut,” ujarnya.
Imran berharap langkah-langkah yang dilakukan Pemkab Kutim dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain di Kalimantan Timur. “Kita ingin keterbukaan informasi menjadi budaya yang melekat dalam pelayanan publik, bukan sekadar pemenuhan regulasi,” tutupnya. (AD01/ Diskominfo Kutim)