
SANGATTAKU – Kutai Timur terus menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan pelayanan publik dan keterbukaan informasi. Hal ini disampaikan langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma (AHK), dalam sesi pemaparan evaluasi layanan publik kepada tim monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi Provinsi Kalimantan Timur, yang berlangsung di ruang rapat Diskominfo Staper Kutim.

Dalam kesempatan tersebut, AHK menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat. “Informasi publik adalah sarana penting untuk memastikan masyarakat dapat mengawasi dan berkontribusi dalam kebijakan yang kami ambil,” ujar AHK. Ia menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat dapat memperkuat pelaksanaan program pemerintah, sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap institusi negara.
Pjs Bupati juga menggarisbawahi keberhasilan pemerintah Kutim dalam membangun infrastruktur layanan publik yang menyeluruh. “Kami di Kutai Timur secara struktur sudah lengkap, termasuk infrastrukturnya yang tersebar di seluruh kecamatan. Hal ini menjadi landasan penting bagi optimalisasi pelayanan informasi publik,” katanya.
Sebagai bukti nyata dari komitmen ini, Diskominfo Staper Kutim, selaku leading sector pelaksanaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), telah berhasil menyempurnakan sejumlah aspek. “Penyebaran informasi tidak hanya melalui kanal resmi pemerintah, tetapi juga melibatkan berbagai pihak untuk menjangkau masyarakat lebih luas,” lanjut AHK.
Ia juga menekankan pentingnya memperluas jangkauan informasi Kutai Timur hingga ke tingkat nasional dan internasional. “Saya ingin Kutai Timur dikenal hingga mancanegara. Untuk itu, kami menggandeng berbagai pihak, termasuk media lokal dan nasional, dalam menyampaikan capaian pemerintah,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Staper Kutim, Rony Bonar H Siburian, menambahkan bahwa pelaksanaan evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan skor penilaian PPID dibandingkan tahun sebelumnya. “Kami sudah memperbaiki sejumlah kelemahan, seperti menghadirkan website untuk masing-masing OPD, termasuk desa. Ini bagian dari target kami menjadi kabupaten informatif,” jelas Rony.
Dalam evaluasi ini, ada tiga perangkat daerah (Dinas Pendidikan, RSUD Kudungga, dan Diskominfo Staper) serta satu instansi vertikal (Pengadilan Agama) yang dilibatkan. Menurut Rony, langkah ini akan memberikan nilai tambah sekaligus memperkuat pelaksanaan PPID di Kutai Timur.
Dengan berbagai inovasi yang dilakukan, AHK optimistis Kutai Timur dapat menjadi daerah percontohan dalam keterbukaan informasi dan pelayanan publik. “Langkah ini bukan hanya soal penilaian, tetapi juga upaya membangun kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah,” pungkasnya.
(AD01/ Diskominfo Kutim)