Prosedur Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna Ke-XXIV Masa Persidangan Ke-II Tahun Sidang 2024-2025, yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Sayid Anjas, pada Rabu, 15 Januari 2025. Rapat tersebut membahas pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Juliansyah (*/MK)

Rapat dimulai pukul 14.00 WITA di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur dan dihadiri oleh 25 anggota DPRD, OPD, serta jajaran Forkopimda. Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur, Sayid Anjas, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Prayunita Utami, Bupati Kutai Timur dalam hal ini diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Poniso Suryo Renggono, membuka rapat dengan menekankan pentingnya prosedur pemberhentian kepala daerah yang harus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Sekretaris DPRD, Juliansyah, membacakan bahwa DPRD Kutai Timur mengusulkan pemberhentian terhadap dua pejabat kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020, yaitu:

Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si, selaku Bupati Kutai Timur
Dr. H. Kasmidi Bulang, ST., MM, sebagai Wakil Bupati Kutai Timur

Pengumuman ini disampaikan berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan dalam rapat paripurna DPRD dan selanjutnya diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk memperoleh penetapan pemberhentian. (*/MK)

852Dibaca

Berita Terkait

Sayid Anjas Siap Maju Calon Ketua Golkar Kutim, Klaim Sudah Kantongi Dukungan
Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan
Ketua DPRD Kutai Timur Apresiasi Aksi Demo Kondusif, Tekankan Etika Pejabat Publik
DPRD Kutai Timur Dorong Pemenuhan Air Bersih hingga Energi Alternatif di Daerah Tertinggal
Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama
Warga Bukit Kayangan Keluhkan Dampak Aktivitas KPC, DPRD Kutim Dorong Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Pelapak Taman Bersemi Minta Toleransi, DPRD Kutim Dorong Pendataan yang Adil

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 01:12 WITA

Sayid Anjas Siap Maju Calon Ketua Golkar Kutim, Klaim Sudah Kantongi Dukungan

Jumat, 5 September 2025 - 07:13 WITA

Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan

Kamis, 4 September 2025 - 21:05 WITA

Ketua DPRD Kutai Timur Apresiasi Aksi Demo Kondusif, Tekankan Etika Pejabat Publik

Kamis, 4 September 2025 - 19:58 WITA

DPRD Kutai Timur Dorong Pemenuhan Air Bersih hingga Energi Alternatif di Daerah Tertinggal

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:55 WITA

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan

Jumat, 5 Sep 2025 - 07:13 WITA