Prosedur Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna Ke-XXIV Masa Persidangan Ke-II Tahun Sidang 2024-2025, yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Sayid Anjas, pada Rabu, 15 Januari 2025. Rapat tersebut membahas pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Juliansyah (*/MK)

Rapat dimulai pukul 14.00 WITA di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur dan dihadiri oleh 25 anggota DPRD, OPD, serta jajaran Forkopimda. Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur, Sayid Anjas, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Prayunita Utami, Bupati Kutai Timur dalam hal ini diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Poniso Suryo Renggono, membuka rapat dengan menekankan pentingnya prosedur pemberhentian kepala daerah yang harus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Sekretaris DPRD, Juliansyah, membacakan bahwa DPRD Kutai Timur mengusulkan pemberhentian terhadap dua pejabat kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020, yaitu:

Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si, selaku Bupati Kutai Timur
Dr. H. Kasmidi Bulang, ST., MM, sebagai Wakil Bupati Kutai Timur

Pengumuman ini disampaikan berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan dalam rapat paripurna DPRD dan selanjutnya diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk memperoleh penetapan pemberhentian. (*/MK)

1.2kDibaca

Berita Terkait

Pererat Sinergitas, Danbrigif 32/Mangkalihat Kunjungi Mapolres Kutai Timur
Dekatkan Diri dengan Warga, Polres Kutim Hadirkan Stand Expo Informatif di Bukit Pelangi
Kukuhkan Legalitas Organisasi, IKA HIPMA-KT Kantongi Akta Notaris dan SK Kemenkumham
Rakor JIGD se-Kaltim 2026, Idham Cholid dan Muhaimin Dorong Penguatan Data Geospasial untuk Pembangunan
Kerajinan Daur Ulang Limbah dan Batik Rantau Pulung Tampil di Ajang Pameran Expo Kutai Timur 2026
Beragam Produk Olahan Kreatif UMKM Rantau Pulung Pikat Pengunjung Pameran Expo Kutim 2026
Expo Kutai Timur 2026, Pemerintah Kecamatan Rantau Pulung Genjot Promosi agar Produk Lokal Dikenal Luas
Mahyunadi Dorong Kemudahan Investasi dan Sinergi Program CSR di Kutai Timur

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:09 WITA

Pererat Sinergitas, Danbrigif 32/Mangkalihat Kunjungi Mapolres Kutai Timur

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:29 WITA

Dekatkan Diri dengan Warga, Polres Kutim Hadirkan Stand Expo Informatif di Bukit Pelangi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:44 WITA

Kukuhkan Legalitas Organisasi, IKA HIPMA-KT Kantongi Akta Notaris dan SK Kemenkumham

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:58 WITA

Rakor JIGD se-Kaltim 2026, Idham Cholid dan Muhaimin Dorong Penguatan Data Geospasial untuk Pembangunan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:08 WITA

Beragam Produk Olahan Kreatif UMKM Rantau Pulung Pikat Pengunjung Pameran Expo Kutim 2026

Berita Terbaru

Pendidikan & Sosial Kebudayaan

Kutai Timur Baru Catat Empat Warisan Budaya Takbenda, Pendataan Tradisi Lokal Jadi Tantangan

Rabu, 14 Okt 2026 - 08:45 WITA