SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna Ke-XXIV Masa Persidangan Ke-II Tahun Sidang 2024-2025, yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Sayid Anjas, pada Rabu, 15 Januari 2025. Rapat tersebut membahas pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.

Rapat dimulai pukul 14.00 WITA di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur dan dihadiri oleh 25 anggota DPRD, OPD, serta jajaran Forkopimda. Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur, Sayid Anjas, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Prayunita Utami, Bupati Kutai Timur dalam hal ini diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Poniso Suryo Renggono, membuka rapat dengan menekankan pentingnya prosedur pemberhentian kepala daerah yang harus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Sekretaris DPRD, Juliansyah, membacakan bahwa DPRD Kutai Timur mengusulkan pemberhentian terhadap dua pejabat kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020, yaitu:
Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si, selaku Bupati Kutai Timur
Dr. H. Kasmidi Bulang, ST., MM, sebagai Wakil Bupati Kutai Timur
Pengumuman ini disampaikan berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan dalam rapat paripurna DPRD dan selanjutnya diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk memperoleh penetapan pemberhentian. (*/MK)