Prosedur Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Ke-XXIV Masa Persidangan Ke-II Tahun Sidang 2024-2025, yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Sayid Anjas, pada Rabu, 15 Januari 2025. Rapat tersebut membahas pengumuman usulan pemberhentian dan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Juliansyah (*/MK)

Rapat dimulai pukul 14.00 WITA di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur dan dihadiri oleh 25 , , serta jajaran Forkopimda. Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur, Sayid Anjas, didampingi , Prayunita Utami, Bupati Kutai Timur dalam hal ini diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (), Suryo Renggono, membuka rapat dengan menekankan pentingnya prosedur pemberhentian kepala daerah yang harus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Sekretaris DPRD, Juliansyah, membacakan bahwa DPRD Kutai Timur mengusulkan pemberhentian terhadap dua pejabat kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020, yaitu:

Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si, selaku Bupati Kutai Timur
Dr. H. Bulang, ST., MM, sebagai Wakil Bupati Kutai Timur

Pengumuman ini disampaikan berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan dalam rapat paripurna DPRD dan selanjutnya diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk memperoleh penetapan pemberhentian. (*/MK)

732Dibaca

Berita Terkait

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun
Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama
Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah
DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi
Dishub Kutim Gencar Sosialisasikan Kewajiban Penutup Muatan Truk Material
DTPHP Kutim Bantu Benih dan Petakan Daerah Rawan Banjir Demi Jaga Produktivitas Petani
Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE
Disperindag Perketat Distribusi LPG 3 Kg, Fokus Tepat Sasaran dan Penyesuaian Harga

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 18:04 WITA

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:47 WITA

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Senin, 16 Juni 2025 - 16:26 WITA

Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah

Senin, 16 Juni 2025 - 15:08 WITA

DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:09 WITA

Dishub Kutim Gencar Sosialisasikan Kewajiban Penutup Muatan Truk Material

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Gebyar Expo 2025 di Kutai Timur: Koperasi Ditegaskan sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

Minggu, 29 Jun 2025 - 10:18 WITA