SANGATTAKU, Sangatta – Dalam dua bulan terakhir, antrean panjang masyarakat untuk mendapatkan LPG subsidi tidak hanya terjadi di Kabupaten Kutai Timur, tetapi juga di berbagai daerah secara nasional. Menyikapi masalah ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur menggelar konferensi pers pada Rabu, 5 Februari 2025, di Ruang Kerja Kepala Disperindag untuk menyampaikan kebijakan terbaru terkait distribusi LPG 3 kg.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, sebagai respons terhadap arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengizinkan pangkalan menjual LPG 3 kg kepada warung pengecer. Hal ini bertujuan untuk memperlancar distribusi dan mempermudah masyarakat mendapatkan gas subsidi tersebut.
Kepala Disperindag Kutai Timur, Nora Ramadani, menjelaskan bahwa sebelumnya Pertamina melarang pangkalan menjual LPG 3 kg ke warung pengecer untuk menjaga harga tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Namun, kebijakan tersebut menimbulkan keluhan di kalangan masyarakat.
“Masyarakat mengeluhkan kesulitan akibat kebijakan ini, karena harus mengantre lama dan mengeluarkan biaya tambahan untuk pergi ke pangkalan,” ujar Nora Ramadani dalam konferensi pers yang didampingi oleh Sekretaris Disperindag, Muhammad Reza Pahlevi.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyambut baik kebijakan baru ini dan meminta semua pihak terkait, termasuk Pertamina dan pangkalan untuk segera merealisasikan instruksi tersebut. Ia juga mengimbau Disperindag untuk memastikan regulasi harga tetap terkendali, sehingga tidak terjadi lonjakan harga di tingkat pengecer.
“Bupati berpesan kepada Disperindag agar turut mengawasi regulasi yang akan disusun, terutama terkait harga, supaya tidak melambung tinggi di tingkat pengecer,” imbuhnya.
Selain itu, Kementerian ESDM juga sedang menyusun regulasi melalui sistem OSS untuk meningkatkan status warung pengecer menjadi sub-pangkalan. Dengan langkah ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg akan lebih terstruktur dan lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan antrean panjang di pangkalan dapat berkurang, sehingga masyarakat Kutai Timur bisa lebih mudah mendapatkan LPG 3 kg dengan harga yang tetap terjangkau. (*/MK)