Respon Disperindag Kutim terhadap Instruksi Presiden Perihal Distribusi LPG Subsidi

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU, – Dalam dua bulan terakhir, antrean panjang masyarakat untuk mendapatkan LPG subsidi tidak hanya terjadi di , tetapi juga di berbagai daerah secara nasional. Menyikapi masalah ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur menggelar konferensi pers pada Rabu, 5 Februari 2025, di Ruang Kerja Kepala Disperindag untuk menyampaikan kebijakan terbaru terkait distribusi LPG 3 kg.

Kepala , (kanan) didampingi oleh Sekretaris Disperindag , (*/MK)

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kutai Timur, , sebagai respons terhadap arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengizinkan pangkalan menjual LPG 3 kg kepada warung pengecer. Hal ini bertujuan untuk memperlancar distribusi dan mempermudah masyarakat mendapatkan gas subsidi tersebut.

Kepala , Nora Ramadani, menjelaskan bahwa sebelumnya Pertamina melarang pangkalan menjual LPG 3 kg ke warung pengecer untuk menjaga harga tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Namun, kebijakan tersebut menimbulkan keluhan di kalangan masyarakat.

“Masyarakat mengeluhkan kesulitan akibat kebijakan ini, karena harus mengantre lama dan mengeluarkan biaya tambahan untuk pergi ke pangkalan,” ujar Nora Ramadani dalam konferensi pers yang didampingi oleh Sekretaris Disperindag, Muhammad Reza Pahlevi.

, Ardiansyah Sulaiman, menyambut baik kebijakan baru ini dan meminta semua pihak terkait, termasuk Pertamina dan pangkalan untuk segera merealisasikan instruksi tersebut. Ia juga mengimbau Disperindag untuk memastikan regulasi harga tetap terkendali, sehingga tidak terjadi lonjakan harga di tingkat pengecer.

“Bupati berpesan kepada Disperindag agar turut mengawasi regulasi yang akan disusun, terutama terkait harga, supaya tidak melambung tinggi di tingkat pengecer,” imbuhnya.

Baca Juga  Fraksi PDI Perjuangan Dorong APBD Berbasis Holistik dan Berimbang

Selain itu, Kementerian ESDM juga sedang menyusun regulasi melalui sistem OSS untuk meningkatkan status warung pengecer menjadi sub-pangkalan. Dengan langkah ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg akan lebih terstruktur dan lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan antrean panjang di pangkalan dapat berkurang, sehingga masyarakat Kutai Timur bisa lebih mudah mendapatkan LPG 3 kg dengan harga yang tetap terjangkau. (*/MK)

519Dibaca

Berita Terkait

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama
Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah
DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi
Dishub Kutim Gencar Sosialisasikan Kewajiban Penutup Muatan Truk Material
DTPHP Kutim Bantu Benih dan Petakan Daerah Rawan Banjir Demi Jaga Produktivitas Petani
Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE
Disperindag Perketat Distribusi LPG 3 Kg, Fokus Tepat Sasaran dan Penyesuaian Harga
Pemkab Kutim Pantau Harga Jelang Idul Adha, Daging Sapi Naik Rp10.000

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:47 WITA

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Senin, 16 Juni 2025 - 16:26 WITA

Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah

Senin, 16 Juni 2025 - 15:08 WITA

DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:09 WITA

Dishub Kutim Gencar Sosialisasikan Kewajiban Penutup Muatan Truk Material

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:18 WITA

DTPHP Kutim Bantu Benih dan Petakan Daerah Rawan Banjir Demi Jaga Produktivitas Petani

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA