Satpol PP Kutim Tegaskan Penutupan THM dan Larangan Penjualan Petasan Selama Ramadan

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur, Fata Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan tiga poin utama dari sembilan poin yang tercantum dalam surat edaran Bupati Kutai Timur terkait ketertiban selama bulan Ramadan.

Fata menjelaskan bahwa pihaknya telah mengimbau Tempat Hiburan Malam (THM), tempat biliar dan tempat ketangkasan untuk menutup operasional mereka mulai tiga hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Lebaran.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kutai Timur, Fata Hidayat (*/MMP)

“Kami sudah menyampaikan imbauan ini beberapa hari lalu. Pada saat kami sampaikan, sebagian besar tempat sudah ditutup,” ujar Fata saat ditemui wartawan di perkantoran DPRD Kutai Timur, Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 12.15 WITA.

Selain itu, terkait operasional rumah makan selama Ramadan, Satpol PP juga telah mengingatkan pemilik warung dan restoran untuk menyesuaikan jam operasional mereka.

“Warung boleh buka dengan catatan tidak beroperasi seperti hari biasa. Jadi, harus ada bagian yang tertutup atau hanya melayani delivery,” imbuhnya.

Poin ketiga yang menjadi perhatian adalah larangan penjualan petasan. Fata menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang untuk tidak menjual petasan, meskipun kembang api masih diperbolehkan.

“Mudah-mudahan saat kami patroli nanti tidak ditemukan lagi yang menjual petasan. Kalau pun ada, mungkin akan kami beri peringatan terlebih dahulu. Namun, jika tetap melanggar, sesuai perintah, kami akan melakukan tindakan penyitaan terhadap mercon tersebut,” tegas Fata.

Selain itu, Fata juga mengimbau seluruh masyarakat Kutai Timur, baik yang beragama Islam maupun non-Muslim, untuk menjaga toleransi selama bulan Ramadan.

“Yang berpuasa jangan terlalu meminta dihormati, dan yang tidak berpuasa juga harus menjaga toleransi agar tidak terjadi gesekan antarumat beragama,” pungkasnya. (*/MMP)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025
Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026
Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD
Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB
Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional
Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan
Tindak Lanjut Arahan Pusat, Kutai Timur Konsolidasikan Pengamanan dan Kesiapsiagaan Jelang Nataru
Ardiansyah Sulaiman Tegaskan, Pekerjaan Infrastruktur di Benua Baru Hanya Penambahan Kegiatan, Bukan Proyek Multiyears

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:05 WITA

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:04 WITA

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:26 WITA

Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD

Senin, 1 Desember 2025 - 19:59 WITA

Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB

Senin, 1 Desember 2025 - 19:45 WITA

Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional

Berita Terbaru