Menuju Kutai Timur Tangguh, Rapat Paripurna XXXV Bahas Visi Pembangunan 5 Tahun Kedepan

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna XXXV di Gedung DPRD Kutai Timur pada Kamis, 24 April 2025. Rapat ini membahas dan menyepakati nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kutai Timur terkait Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur tahun 2025–2029.

Rapat dihadiri oleh 23 anggota dewan, dengan delapan di antaranya mengikuti secara daring melalui Zoom. Turut hadir pula perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, juga hadir dan menandatangani nota kesepakatan tersebut.

Sekwan DPRD Kutai Timur, Juliansyah (MMP)

Nota kesepakatan dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Juliansyah, dengan merujuk pada dokumen bernomor: B-000.7.2.2/12089/BUP dan B-000.7.2.2/054/DPRD. Dokumen ini memuat kesepakatan strategis untuk menyempurnakan rancangan awal RPJMD dengan visi pembangunan “Terwujudnya Kutai Timur Tangguh, Mandiri dan Berdaya Saing”.

Adapun misi pembangunan difokuskan pada lima poin utama, yaitu:

  1. Peningkatan daya saing daerah melalui pengembangan sumber daya manusia yang berakhlak, sehat, cerdas dan berprestasi.
  2. Transformasi ekonomi berbasis sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, pariwisata, peternakan, perikanan dan kelautan.
  3. Tata kelola pemerintahan yang tangguh dan berintegritas.
  4. Peningkatan infrastruktur dasar dan digital untuk memperkuat konektivitas wilayah.
  5. Pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dan berkelanjutan.

Juliansyah menegaskan bahwa kedua belah pihak harus menyepakati dokumen ini secara final paling lambat 40 hari sebelum batas akhir penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD. Selain itu, penyusunan dokumen RPJMD harus rampung maksimal enam bulan setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Nota kesepakatan ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam penyusunan RPJMD Kutai Timur lima tahun ke depan, sebagai pedoman pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. (MMP)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025
Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026
Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD
Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB
Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional
Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan
Tindak Lanjut Arahan Pusat, Kutai Timur Konsolidasikan Pengamanan dan Kesiapsiagaan Jelang Nataru
Ardiansyah Sulaiman Tegaskan, Pekerjaan Infrastruktur di Benua Baru Hanya Penambahan Kegiatan, Bukan Proyek Multiyears

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:05 WITA

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:04 WITA

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:26 WITA

Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD

Senin, 1 Desember 2025 - 19:59 WITA

Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB

Senin, 1 Desember 2025 - 19:45 WITA

Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional

Berita Terbaru