SANGATTAKU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko modern dan konvensional di wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, Selasa, 13 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran Kementerian Perdagangan serta Disperindagkop UKM Provinsi Kalimantan Timur Nomor 500.2.3/1260/DP2UKM-IV/2025 tertanggal 5 Mei 2025 dan surat Bupati Kutai Timur tertanggal 9 Mei, terkait pengawasan dan penarikan sembilan produk marshmallow yang terbukti mengandung unsur babi.

Sidak dilaksanakan di sejumlah gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamidi, serta beberapa toko besar lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan produk bermasalah tersebut tidak lagi beredar di pasaran, sekaligus melindungi hak konsumen, khususnya masyarakat Muslim.
Untuk memastikan pengawasan yang efektif dan komprehensif terhadap peredaran produk non-halal tersebut di toko-toko di Sangatta, tim pengawasan dibagi menjadi empat kelompok kerja yang secara aktif menyisir dan memantau operasional toko-toko di dua kecamatan yang menjadi fokus kegiatan. Setiap kelompok terdiri dari perwakilan berbagai instansi pemerintah terkait, termasuk Polres Kutai Timur yang berperan dalam aspek keamanan dan ketertiban, Bagian Perekonomian yang bertugas mengawasi aspek ekonomi dan perdagangan, Lembaga Perlindungan Konsumen yang memastikan kepatuhan terhadap hak-hak konsumen, serta Satpol PP yang bertanggung jawab terhadap penegakan aturan dan ketertiban umum.
Pendekatan multisektoral ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas pengawasan, memastikan toko-toko yang ada mematuhi standar dan regulasi yang berlaku, serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di dua kecamatan tersebut. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif, sekaligus melindungi hak-hak konsumen serta memastikan keberlangsungan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa sebagian besar produk marshmallow yang tidak memenuhi ketentuan telah ditarik dari peredaran sejak satu bulan terakhir. Namun demikian, sejumlah produk masih ditemukan di beberapa lokasi.
“Di Indomaret Bukit Pelangi, kami masih menemukan 21 item. Sementara ini, produk tersebut kami titipkan untuk selanjutnya ditarik dari peredaran,” ujar Kepala Disperindag Kutai Timur, Nora Ramadani.

Nora juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk secara aktif melaporkan jika mereka menemukan produk serupa, terutama di toko-toko kecil dan warung tradisional yang belum mendapatkan pengawasan atau pemeriksaan secara menyeluruh. Dengan adanya partisipasi dari masyarakat, pengawasan keamanan dan kualitas produk dapat dilakukan secara lebih efektif dan luas, sehingga perlindungan konsumen dapat ditingkatkan.
“Jika masyarakat menemukan produk bermasalah di toko atau warung yang belum kami periksa, mohon segera laporkan kepada kami. Bila terbukti masih diperjualbelikan, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam surat Bupati, yakni denda maksimal sebesar Rp2 miliar,” tegasnya.
Berikut daftar sembilan produk marshmallow yang ditarik dari peredaran:
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi, dan anggur)
Produsen: Sucere Foods Corporation, Filipina
Importir: PT Dinamik Multi Sukses
2. Corniche Apple Teddy Marshmallow (marshmallow rasa apel berbentuk beruang)
Produsen: Sucere Foods Corporation, Filipina
Importir: PT Dinamik Multi Suksos
3. ChompChomp Car Mallow (marshmallow berbentuk mobil)
Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., Cina
Importir: PT Catur Global Sukses
4. ChompChomp Flower Mallow (marshmallow berbentuk bunga)
Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., Cina
Importir: PT Catur Global Sukses
5. ChompChomp Mini Marshmallow (marshmallow berbentuk tabung kecil)
Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., Cina
Importir: PT Catur Global Sukses
6. Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan pembentuk gel)
Produsen: PT Hakiki Donarta
7. Larbce – TYL Marshmallow dengan Isi Selai Vanila
Produsen: Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, Cina
Importir: Budi Indo Perkasa
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
Produsen: Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., Cina
Importir: PT Aneka Anugrah Abadi
9. SweetMe Marshmallow Rasa Cokelat
Produsen: Fujian Jianmin Food Co., Ltd., Cina
Importir: Brother Food Indonesia
(MMP)