Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tengah mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi daerah. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan nilai kontribusi yang dinilai terlalu memberatkan masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, usai menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kutai Timur, Selasa, 24 Juni 2025.

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Mahyunadi menjelaskan bahwa revisi Perda ini tidak dimaksudkan untuk menambah jenis pajak atau retribusi baru, melainkan hanya menyesuaikan beberapa item yang dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.

“Salah satu contohnya, retribusi di Taman Venus, Bukit Pelangi, yang sebelumnya mencapai Rp1.500.000 per bulan, sementara pendapatan UMKM di situ tidak sampai segitu pendapatannya,” ujar Mahyunadi.

Ia juga menyoroti kelemahan dalam penyusunan Perda sebelumnya, yang mencantumkan nominal secara langsung dalam regulasi. Menurutnya, hal ini menyulitkan pemerintah dalam melakukan penyesuaian saat masyarakat merasa keberatan.

“Yang seharusnya kalau tidak memuat nominal, ada perubahan tentang arahan masyarakat yang hanya dimuat dalam Peraturan Bupati (Perbub) sebagai turunan daripada Perda itu,” imbuhnya.

Selain menyangkut retribusi UMKM, Mahyunadi menyebutkan bahwa perubahan juga akan mencakup sektor lain seperti pengelolaan fasilitas umum dan pelayanan rumah sakit. Namun, pembahasan detail mengenai isi perubahan akan dilakukan oleh DPRD.

Terkait dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Mahyunadi menilai bahwa revisi Perda ini tidak akan memberikan pengaruh yang signifikan, baik dalam peningkatan maupun penurunan pendapatan daerah.

“Kalau naik ya belum maksimal juga, kalau turun juga tidak terlalu banyak. Yang jelas kita hanya merubah item-item tertentu, tidak membuat Perda baru,” pungkasnya. (MMP)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025
Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026
Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD
Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB
Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional
Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan
Tindak Lanjut Arahan Pusat, Kutai Timur Konsolidasikan Pengamanan dan Kesiapsiagaan Jelang Nataru
Ardiansyah Sulaiman Tegaskan, Pekerjaan Infrastruktur di Benua Baru Hanya Penambahan Kegiatan, Bukan Proyek Multiyears

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:05 WITA

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:04 WITA

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:26 WITA

Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD

Senin, 1 Desember 2025 - 19:59 WITA

Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB

Senin, 1 Desember 2025 - 19:45 WITA

Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional

Berita Terbaru